RI Bakal Punya Pusat Keuangan Internasional, Bisa Dibangun di Banyak Kawasan

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pemandangan umum gedung bertingkat diselimuti kabut di kawasan SCBD, Jakarta. Saat ini, SCBD menjadi pusat keuangan utama di Indonesia.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
22/6/2026, 15.17 WIB

Pemerintah bakal membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai kawasan keuangan khusus. Pembangunan kawasan tersebut ditujukan untuk menarik investasi global dan memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.

Rencana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tepatnya pada Pasal 248A.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memiliki landasan hukum untuk membentuk kawasan keuangan khusus yang memiliki kemandirian di bidang keuangan dan administrasi. Kawasan itu dirancang mengacu pada prinsip, praktik, dan standar internasional sehingga diharapkan mampu menjadi pusat keuangan global modern.

Regulasi anyar itu menjelaskan, PFII adalah wilayah yang memiliki kekhususan hukum, serta mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan berbagai prinsip maupun standar internasional. Kawasan itu juga akan memiliki kemandirian dalam aspek administratif, operasional, dan keuangan.

Ke depan, PFII bakal dikelola oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

"Dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan, pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia," demikian bunyi Pasal 248A ayat (1) UU P2SK.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang membangun lebih dari satu kawasan PFII. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 248A ayat (3) yang menyebutkan pemerintah dapat menetapkan lebih dari satu Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Adapun kegiatan usaha yang dapat dilakukan di kawasan PFII meliputi usaha di sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, serta berbagai kegiatan usaha di sektor lainnya.

Untuk mendukung daya saing kawasan tersebut, pemerintah akan menerapkan perlakuan perpajakan khusus, memberikan berbagai insentif pajak serta fasilitas khusus lainnya bagi pelaku usaha yang beroperasi di PFII.

Sementara itu, ketentuan lebih terperinci mengenai penyelenggaraan PFII akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Aturan tersebut wajib dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan.

Rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus ini sudah diutarakan Presiden Prabowo Subianto Sebelumnya. Kepala negara beberapa waktu lalu menyampaikan rencana pembangunan kawasan special financial center di Bali. Langkah itu disebut sebagai upaya menangkap momentum arus modal internasional yang mencari negara tujuan aman di tengah konflik global.

Prabowo mengatakan, pendirian kawasan keuangan khusus itu merupakan gagasan yang telah lama ia rancang bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan. Bali disebut menjadi salah satu lokasi potensial untuk pengembangan pusat keuangan khusus tersebut.

Prabowo melihat Bali memiliki daya tarik global. Hal itu tercermin dari tingginya kunjungan warga negara asing, termasuk dari Rusia dan Ukraina.

"Kalau terjadi perang dunia ketiga, negara mana yang aman? Indonesia termasuk papan atas, lho. Sekarang kau ke Bali, kau lihat tuh berapa orang Rusia dan Ukraina di sana. Rencana kita mau bikin special financial center," kata Prabowo saat menyampaikan taklimat dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (8/4).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri