Dugaan Korupsi KUR BNI (BBNI) Mencuat, Identitas 900 Petani di Jember Dicatut
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu di PT Bank di Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) di Kantor Cabang Jember sepanjang 2021–2023. Sebanyak lebih dari 900 identitas petani di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dicatut untuk mengajukan kredit fiktif dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 41,48 miliar yang berdampak lebih dari 900 petani. Dari jumlah tersebut, kerugian yang diduga ditimbulkan oleh dua collection agent mencapai Rp 16,62 miliar.
“Nah jadi kemudian total akumulasi dari petani-petani yang dikumpulkan, dipinjem KTP, identitas semua, kemudian diajukan persyaratannya atau ‘dimanipulasi’, difoto, dibuat, kemudian disetujui, nanti nilainya diambil dan petaninya dikasih Rp 50 ribu–Rp 250 ribu,” ucap Punia Atmaja dalam keterangannya, dikutip Senin (13/7).
Awalnya, Kejati menetapkan tiga tersangka yakni MFH yang merupakan mantan pemimpin cabang BNI Jember, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Asisten Tindak Pidana Khusus, I Gede Punia Atmaja menjelaskan penyidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui skema channeling yang melibatkan Collection Agent.
Para tersangka diduga menjalankan berbagai modus, antara lain mengajukan debitur fiktif yang tidak memenuhi persyaratan, menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, hingga meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dana KUR yang semestinya diterima debitur juga diduga dikuasai oleh Collection Agent untuk menutupi kredit bermasalah dan memenuhi kepentingan pribadi. Selanjutnya, pada 9 Juli 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi itu.
“Dari serangkaian proses penyidikan dan pengembangan kasus, kami menetapkan HN, seorang Collection Agent (CA) PT Niram, sebagai tersangka baru,” tulis I Gede Punia Atmaja.
Punia Atmaja mengatakan hasil penyidikan mengungkap siasat licik HN yang diduga bersekongkol dengan MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Modusnya yaitu menghimpun identitas para petani untuk diajukan sebagai debitur KUR fiktif dengan nilai pinjaman Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Mirisnya, Punia Atmaja menyebut tanpa verifikasi yang benar, begitu dana disetujui, ATM beserta buku tabungan langsung dikuasai oleh HN untuk menutup kredit KUR tahun 2020 yang menunggak. Sekaligus menjaga agar Non-Performing Loan (NPL) BNI tetap baik.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, perbuatan tersangka HN dan dua tersangka lainnya sebagai Ketua Collection Agent (CA) telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 16,62 miliar dari total kerugian skandal KUR BNI Jember yang mencapai Rp 41,48 miliar.
Tersangka HN dijerat dengan sangkaan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HN langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026,” tulis Aspidsus.