Kementerian ESDM Batasi Kontraktor Afiliasi, Apa Dampak ke BUMI, PTRO, dan AADI?

ANTARA FOTO/Angga Palguna/agr
Foto udara kawasan bekas tambang di kawasan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (20/9/2026).
30/9/2026, 15.17 WIB

Sejumlah emiten cengkeraman konglomerat disebut terdampak dari aturan baru yang diterbitakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beleid baru itu melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri ESDM. 

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026. Aturan baru itu memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan. 

Stockbit Sekuritas menilai kebijakan tersebut membuat investor kembali menyoroti risiko ketidakpastian atau policy uncertainty yang sebelumnya sempat mereda dalam beberapa bulan terakhir. Pembatasan penggunaan anak usaha dan/atau afiliasi juga menjadi sentimen negatif bagi emiten dalam grup usaha yang memiliki integrasi operasional pertambangan.

“Secara kuantitatif, potensi dampak perubahan peraturan ini akan bergantung dari tingkat keterkaitan/ketergantungan intragrup,” tulis Stockbit Snips dikutip Rabu (30/9). 

Stockbit menyebut sejumlah grup usaha cengkraman konglomerat berpotensi terdampak kebijakan Bahlil itu. Di antaranya Grup Adaro milik Garibaldi “Boy” Thohir, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), dan PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR).

Kemudian, Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Darma Henwa Tbk (DEWA), dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Sementara itu, Grup Barito genggaman Prajogo Pangestu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Petrosea Tbk (PTRO), dan PT Singaraja Putra Tbk (SINI).

“Namun, perlu diingat bahwa terdapat potensi pengecualian sesuai keputusan yang tertulis di atas, yang saat ini masih perlu ditunggu kepastiannya.” tulis Stockbit.

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) seebelumnya mengatakan kepada Stockbit bahwa keputusan menteri tersebut tidak berdampak material terhadap perseroan. Hal ini karena kontrak perseroan dengan PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) dan kebutuhan dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO).

Di sisi lain, kontraktor independen atau pihak ketiga seperti PT United Tractors Tbk (UNTR) dan PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) justru mendapat sentimen positif pada perdagangan Selasa (29/9). Saham PT United Tractors Tbk naik 3,28% dan sedangkan saham PT Delta Dunia Makmur Tbk menguat 12,75%.

Adapun larangan tersebut pada intinya mengatur pemegang IUP yang menggunakan kontaktor dalam kegiatan pertambangannya harus memakai jasa perusahaan yang berada di sekitar wilayah IUP tersebut.

“Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” bunyi ketentuan tersebut, dikutip Rabu (30/9).

Larangan tersebut berlaku untuk kontraktor yang kepemilikan sahamnya langsung digenggam oleh pemegang IUP/IUPK ataupun memiliki kesamaan beneficial owner dari pemilik konsesi.

Meski dilarang, ESDM memberi pengecualian jika memang kontraktor afiliasi tersebut menjalankan penugasan langsung dari pemerintah. Hal ini berlaku untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan smelter, atau pemenuhan pasokan minerba untuk domestik.

Oleh sebab itu, ketika pemilik konsesi ingin mengajukan persetujuan penggunaan kontraktor afiliasi maka harus disampaikan kepada Menteri ESDM. 

“Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,” bunyi beleid tersebut.

Berikut isi lengkap Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026:

KESATU: Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus;

KEDUA: Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.

KETIGA: Larangan pelibatan perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi:

  1. kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau
  2. kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.

KEEMPAT: Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah, meliputi:

  1. pelaksanaan proyek strategis nasional;
  2. pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau
  3. pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

KELIMA: Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diajukan kepada Menteri.

KEENAM: Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

KETUJUH: Persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara:

  1. diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan; dan
  2. berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.

KEDELAPAN: Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.

KESEMBILAN: Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

KESEPULUH: Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

KESEBELAS: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUABELAS: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila