Sinyal IPO PAM Jaya di BEI Kian Dekat, OJK Ungkap Fakta Baru

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Warga mengisi air ke jeriken di kios air PAM Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/9/2024). Kios air dengan kapasitas 4000 liter air itu menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga yang belum memiliki akses air perpipaan dan dijual seharga Rp500 hingga Rp1.000 per jeriken.
12/10/2026, 20.43 WIB

Sinyal PT Air Minum Jaya (Perseroda) atau PAM Jaya untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) kian dekat. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tengah dalam proses konsultasi. 

Selain itu, Hasan juga menyebut aksi itu juga untuk memberi PAM Jaya pemahaman soal tahapan dalam IPO. Meski begitu, Hasan mengaku PAM Jaya belum mengajukan rencana untuk IPO.

“Lagi konsultasi, belum (pengajuan), baru konsultasi,” ungkap Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (12/10).

Hasan menyebut telah bertemu dengan jajaran direksi PAM Jaya untuk membahas rencana aksi korporasi tersebut. Namun, realisasi rencana itu masih bergantung pada kesiapan perusahaan.

“Tergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kami untuk kami berikan pemahaman tentang prosesnya, ” ucap Hasan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski kedua BUMD tersebut berencana melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).  Ketentuan mengenai kepemilikan mayoritas tersebut akan diatur melalui peraturan daerah (Perda).

Menurut Pramono, rencana IPO menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan BUMD. Melalui aksi korporasi ini, masyarakat dan investor dapat ikut memiliki saham kedua perusahaan, sementara kendali tetap berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono dalam keterangannya, Senin (12/10).

 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila