Mengintip Jejak IPO Emiten Prajogo BREN dan CUAN, Disorot OJK hingga Kena Sanksi

Barito Renewables
Barito Renewables
Penulis: Ira Guslina Sufa
22/10/2026, 18.25 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 600 miliar kepada pihak yang melanggar ketentuan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Kedua emiten terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu.

Sanksi tersebut terdiri atas denda Rp 500 miliar terkait penjatahan saham BREN dan Rp 100 miliar terkait penjatahan saham CUAN. OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten, termasuk pengaburan identitas pemesan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.

OJK mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang diperiksa mencakup penjamin emisi efek, bank kustodian, dan pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi OJK juga telah menelusuri aliran dana dari pihak terkait IPO BREN dan CUAN. 

“OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan juga tiga bank kustodian,” ujar Hasan seperti dikutip Kamis (22/10). 

OJK juga memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian. Adapula  tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham untuk menelusuri proses penawaran umum kedua emiten tersebut.

Temuan ini kembali menyoroti perjalanan BREN dan CUAN sejak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2023. Keduanya sempat mencatatkan kenaikan harga saham yang signifikan dan menjadi perhatian investor di tengah besarnya kapitalisasi pasar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu.

Jejak IPO CUAN dan BREN

Petrindo Jaya Kreasi lebih dahulu mencatatkan sahamnya di BEI, yakni pada 8 Maret 2023 dengan kode CUAN. Pada saat IPO perusahaan pertambangan batu bara itu menawarkan 1,69 miliar saham baru dengan kisaran harga penawaran Rp 220 per saham.

Melalui IPO tersebut, CUAN membidik dana segar hingga Rp 371 miliar. Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Dana hasil IPO direncanakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan belanja modal anak usahanya, PT Tamtama Perkasa, termasuk pembangunan fasilitas penumpukan batu bara dan infrastruktur pendukung.

Pada hari pertama perdagangan, saham CUAN langsung menguat 24,55% ke level Rp 274 per saham dari harga penawaran Rp 220. Kinerja tersebut menjadi awal perjalanan saham CUAN di pasar sekunder.

Sementara itu, Barito Renewables Energy mencatatkan sahamnya di BEI pada 9 Oktober 2023 dengan kode BREN. Perusahaan energi panas bumi yang terafiliasi dengan Grup Barito itu menawarkan saham dengan harga IPO Rp 780 per saham. BNI Sekuritas dan OCBC Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi.

Setelah pencatatan saham, BREN juga mengalami kenaikan harga yang signifikan. Lonjakan harga tersebut membawa kapitalisasi pasar BREN menembus sekitar Rp 1.100 triliun pada akhir Mei 2024. 

BREN bahkan sempat berada di jajaran perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar di BEI. Temuan OJK yang diumumkan pada Oktober 2026 berfokus pada proses penawaran umum, terutama pemesanan dan penjatahan saham, bukan semata-mata pada besarnya kenaikan harga saham setelah IPO.

OJK Temukan Pengaburan Identitas Pemesan Saham

OJK mengungkapkan bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Regulator juga menemukan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.

“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” tulis OJK. 

Kondisi itu menjadi persoalan penting dalam mekanisme pasar modal. Jumlah saham yang tercatat di bursa tidak selalu mencerminkan jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan secara bebas atau free float. 

Jika kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu, pasokan saham di pasar dapat menjadi terbatas. Keterbatasan saham yang beredar dapat membuat pergerakan harga lebih sensitif terhadap transaksi tertentu.

Dalam kasus BREN dan CUAN, OJK menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran dalam proses penawaran umum saham. 

Kasus BREN Sudah Disorot Sejak 2024

Perhatian regulator terhadap saham BREN sebenarnya telah muncul sebelumnya. Pada 2024, OJK menyatakan telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap transaksi saham BREN, termasuk potensi perdagangan semu atau manipulasi pasar. 

Pada 2024 regulator menegaskan akan melakukan penegakan hukum jika ditemukan bukti pelanggaran. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan mengapa proses penindakan membutuhkan waktu.

“Butuh proses,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10).

Kasus BREN dan CUAN yang diungkap OJK memperlihatkan bahwa proses pemesanan saham, penjatahan kepada investor, transparansi identitas pemesanan, dan kepemilikan manfaat akhir menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar. Mekanisme tersebut menentukan apakah saham yang ditawarkan kepada publik benar-benar dialokasikan melalui proses yang transparan dan sesuai ketentuan.

Dalam pengumumannya, OJK  pada kasus BREN sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd. Sementara pada kasus IPO CUAN sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.