OJK Denda 166 Pihak Terkait Pelanggaran Pasar Modal Senilai Rp 2,23 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 166 pihak dengan denda mencapai Rp 2,23 triliun atas pelanggaran di pasar modal Indonesia. Sanksi administratif tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan hingga 16 Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan dalam keterangan resmi dikutip Jumat (23/10).
Selain denda, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak hingga 16 Oktober 2026. Selain itu, terdapat 464 sanksi peringatan tertulis atas keterlambatan.
Sementara itu, berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, OJK menangani 122 kasus dalam berbagai tahapan. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan dalam perdagangan saham yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan total Rp 2,1 triliun. Rinciannya, denda Rp 1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp 500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp 100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan ini juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menunjukkan keseriusan OJK dalam menegakkan aturan dan memberikan konsekuensi hukum terhadap pelanggaran integritas pasar.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pihak yang sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.
Ia mengatakan, keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang harus ditanggung pelaku. Karena itu, pasar modal Indonesia harus menjadi tempat bagi kegiatan investasi yang sehat dan produktif, bukan ruang bagi praktik manipulasi maupun penyalahgunaan kepercayaan investor.
OJK menegaskan, penegakan hukum tersebut bukan tindakan sesaat, respons terhadap satu peristiwa tertentu, ataupun akhir dari proses reformasi pasar modal. Pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan meningkatkan kualitas pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga.
Melalui pendekatan tersebut, OJK berharap indikasi pelanggaran dapat terdeteksi lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif. OJK juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu dengan menjunjung kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas.
Dia mengatakan OJK berkomitmen terus menjaga integritas pasar modal melalui penegakan aturan yang konsisten dan berkelanjutan. Upaya ini ditujukan untuk membangun pasar modal yang lebih sehat, adil, transparan, efisien, dan tepercaya, sekaligus memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan global, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.