PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bersama Bank Indonesia (BI) terus menyosialisasikan transaksi pasar keuangan yang dapat membantu pelaku usaha di Tanah Air dalam jual beli valuta asing atau valas. Sosialisasi sekaligus membantu upaya bersama untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.
Kali ini, transaksi yang disosialisasikan adalah Transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dan Local Currencies Settlement (LCS). DNDF dan LCS merupakan kebijakan baru dari BI yang berpengaruh pada bisnis pelaku usaha.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dalam seminar tentang Economic Outlook 2019 yang disampaikan BI dan BNI untuk memberikan update tentang kondisi ekonomi global dan domestik terkini kepada nasabah BNI. Hadir pada acara tersebut, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Yoga Affandi, Direktur Tresuri & Internasional BNI Rico Rizal Budidarmo, Chief Economist BNI Kiryanto, serta 30 nasabah korporasi eksportir Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2019.
Rico Rizal Budidarmo mengungkapkan, BNI berkomitmen ikut serta menjaga stabilitas nilai rupiah, antara lain dengan mendukung BI dalam mensosialisasikan dan memasarkan transaksi DNDF dan skema transaksi LCS. Tujuannya, agar produk tersebut lebih dimanfaatkan para pelaku pasar, antara lain para eksportir yang menjadi nasabah BNI.
“Salah satu program BNI dalam mendukung aktifnya transaksi DNDF dan skema transaksi LCS adalah dengan mengangkat tema pada Event Economic outlook 2019 dan Customer Gathering yang diadakan oleh BNI,” kata Rico.
DNDF merupakan transaksi derivatif valuta asing (valas) terhadap rupiah yang standar (plain vanilla), berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing, yang dilakukan di pasar domestik. Sedangkan mekanisme LCS adalah kesepakatan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal yaitu rupiah, ringgit, dan baht dalam transaksi pembayaran barang dan jasa antar tiga negara.
Transaksi DNDF dan skema transaksi LCS merupakan salah satu langkah BI untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Produk DNDF diluncurkan pada akhir 2018. Bank Indonesia sudah melakukan relaksasi terkait ketentuan dokumen underying pada Kuartal II tahun 2019. Relaksasi diberikan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/7/PBI/2019, yang menyebut nasabah atau pihak asing yang melakukan penjualan valas melalui transaksi DNDF sampai nominal tertentu tidak perlu menyampaikan dokumen underlying kepada bank. Dokumen underlying yang bersifat perkiraan dapat digunakan untuk transaksi di atas nominal tertentu.
Sementara itu, mekanisme transaksi LCS yang diluncurkan pada triwulan pertama 2018 masih perlu disosialisasikan lebih lanjut oleh BI agar eksportir mendapatkan manfaat penuh dari produk BI tersebut.
Animo eksportir dan importir terhadap LCS cukup tinggi, hal ini terlihat dari total transaksi LCS dengan nasabah selama 2018 (atau tahun pertama diluncurkannya LCS), sebesar Rp 1,15 triliun. BNI mencatatkan peningkatan volume transaksi valas dengan nasabah sebesar 14,04 persen (year on year/yoy) pada 2018. Begitu juga volume transaksi lindung nilai (hedging) dengan nasabah BNI pada 2018 meningkat 27,53 persen yoy.