OJK Minta Calon Investor Bank Muamalat Setor Dana Rp 4 Triliun

Katadata | Ihya Ulumudin
Penulis: Ihya Ulum Aldin
4/10/2018, 19.24 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta calon investor PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyetorkan dana Rp 4 triliun ke rekening penampung (escrow account). Setoran tersebut menjadi bukti bahwa calon investor tersebut benar-benar serius ingin menjadi pemegang saham baru Bank Muamalat.

"Tunjukkan escrow ada dan surat formal disampaikan kepada Otoritas," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (4/10).

OJK belajar dari kasus sebelumnya. PT Mina Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) sebagai calon investor Bank Muamalat menyetor tanda jadi ke rekening penampung sebesar Rp 1,7 triliun. Bank Muamalat terlanjur memperhitungkan dana tersebut ke dalam modal intinya. Ketika Mina Padi batal masuk ke Bank Muamalat, dana ditarik kembali. Modal bank syariah pertama di Indonesia ini turun dari Rp 6,13 triliun menjadi Rp 4,39 triliun pada akhir 2017.

Wimboh mengatakan, besarnya setoran dana ke rekening penampung ini menunjukkan besarnya keseriusan calon investor. Nilai setoran dana ini mungkin bertambah seiring dengan skema penambahan modal melalui penerbitan saham baru (rights issue).

"Bisa lebih dari Rp 8 triliun. Jadi, ke depan bank ini akan menjadi bank yang kuat dan bagus," ujar Wimboh. Rights issue tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan Bank Muamalat dalam jangka panjang, sehingga Bank Muamalat tidak perlu setiap saat menambah modal.

(Baca: Menanti Konsorsium Pengusaha Kakap di Bank Muamalat)

Menurut Wimboh, banyak investor tertarik menyuntikkan modal ke Bank Muamalat. Pasalnya, Bank Muamalat memiliki sejarah panjang sebagai bank syariah pertama di Indonesia dan basis nasabah yang loyal.

Beberapa investor yang disebut-sebut berminat untuk menjadi investor bank tersebut adalah konsorsium yang dipimpin Ilham Habibie hingga Dato' Sri Tahir. Ilham Habibie mengajak beberapa pengusaha, termasuk Pemilik Grup Medco Arifin Panigoro, Lynx Asia, dan SSG Hong Kong.

Sementara itu, PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Tahir membantah kabar tersebut. "Manajemen tidak menerima informasi atau arahan dari pemegang saham untuk hal yang tidak berkaitan dengan kepentingan aktivitas operasional normal bank," kata Direktur Bank Mayapada Rudy Mulyono dalam keterbukaan informasi.

Beberapa waktu lalu, Ilham Habibie telah datang ke kantor OJK untuk menyampaikan niatnya menyuntik modal Bank Muamalat. Namun, OJK mengatakan belum menerima surat formal dari konsorsium Ilham Habibie. "Surat formal menjadi salah satu syarat untuk dapat melangkah ke tahap selanjutnya, baru kita bicara serius," ujar Wimboh.
Rencananya, Bank Muamalat akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 Oktober 2018 untuk meminta persetujuan mengenai rights issue tersebut.

(Baca: OJK: Siapapun Boleh Jadi Investor Muamalat)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.