Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tersisa satu peraturan turunan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang belum selesai dibahas. Peraturan yang dimaksud yakni tentang besaran premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan.
“Satu (peraturan) pelaksana masih dalam proses pembahasan, termasuk konsultasi dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat KSSK di kantornya, Jakarta, Kamis (27/4).
Secara keseluruhan, terdapat 10 peraturan yang harus diterbitkan untuk menjalankan amanat UU PPKSK. Rinciannya, tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dua Peraturan Bank Indonesia (PBI), tiga peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS), dan dua peraturan pemerintah. Sesuai UU PPKSK, kesepuluh peraturan tersebut semestinya terbit paling lambat 14 April 2017.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan ketiga peraturan yang diamanatkan. Pertama, POJK Nomor 14 Tahun 2017 mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum. Aturan ini sesuai amanat Pasal 21 UU PPKSK yang mewajibkan OJK merumuskan kebijakan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank berdampak sistemik. (Baca juga: OJK Rilis 3 Aturan Antikrisis, 12 Bank Masuk Kategori Sistemik)
Selanjutnya, POJK Nomor 15 Tahun 2017 mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank berdampak sistemik. Aturan ini sesuai amanat Pasal 19 UU PPKSK, yang meminta OJK membuat detil terkait langkah penyehatan bank. Terakhir, POJK Nomor 16 Tahun 2017 mengenai bank perantara yang merupakan amanat dari pasal 22 UU PPKSK.
Sementara itu, peraturan yang harus diterbitkan BI yakni terkait pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah.
Dari LPS, peraturan yang harus diterbitkan yakni tentang penanganan bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas; penyelesaian bank selain bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas; dan pengelolaan, penatausahaan, serta pencatatan aset dan kewajiban dari penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan.
Di sisi lain, peraturan yang harus diterbitkan pemerintah yakni tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan aset yang tersisa dari program restrukturisasi perbankan, selain tentang besaran premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan. (Baca juga: OJK Klaim Kondisi Normal, Tak Ada Bank Yang Diawasi Intensif)
Adapun, dalam rapat KSSK Kamis (27/4) ini, diketahui bahwa KSSK mendapat laporan dari OJK mengenai pemutakhiran daftar bank sistemik. Selain itu, ada juga laporan Tim Kerja Nasional Financial Sector Assessment Program (FSAP) mengenai perkembangan pelaksanaan FSAP serta rekomendasi dari tim penilai FSAP yang perlu mendapat perhatian KSSK.