BI Akan Mengatur Tarif Transaksi ATM

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
16/9/2014, 11.15 WIB

KATADATA ?  Bank Indonesia akan mengatur tarif transaksi antarbank melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). 

"BI akan mengatur biaya tarif transaksi antarbank di ATM karena sudah terlalu tinggi," kata Ronald Waas, Deputi Gubernur BI seperti dikutip Kontan (16/9).

Berdasarkan data BI, sejumlah negara tetangga mampu memberikan tarif transaksi ATM yang lebih murah dan transaparan kepada para nasabahnya. Ia mencontohkan, negara lain seperti Australia mengatur penerapan tarif transaksi di ATM. 

BI menilai kenaikan tarif transaksi ATM di Indonesia bakal membebani para nasabah. BI tengah membahas latar belakang bank mengerek tarif transaksi tersebut. BI akan meneliti penyebab kenaikan biaya transaksi, misalnya apakah karena biaya operasional atau investasi pengembangan mesin ATM semakin besar sehingga membebani bank.

Per 1 Oktober nanti, provider jaringan ATM Prima, ATM Bersama, ALTO dan bank anggota sepakat menaikkan tarif transaksi lintas bank di ATM. Kenaikan tarif itu mencapai 50 persen. Tarif transaksi antarbank naik menadi Rp 7.500 per transaksi dari sebelumya Rp 5.000. Biaya cek saldo antarbank menjadi Rp 4000-4.500 per transaksi dari sebelumnya Rp 2.000-Rp 3.000. Penarikan tunai juga naik menjadi Rp 7.500-8.000 dari sebelumnya Rp 5.000.

Reporter: Redaksi