Hari Ini, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II Resmi Naik Lagi

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Ilustrasi. Peninjauan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.
Penulis: Agustiyanti
1/7/2020, 06.30 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan resmi menaikkan kembali iuran bagi peserta mandiri layanan kelas I dan II mulai hari ini, Rabu (1/7). Iuran peserta kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu, sedangkan kelas II naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu.

Ini tertuang dalam peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu.

Pemerintah menaikkan iuran setelah sempat menurunkannya. Iuran turun usai Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Pasal 34 perpres tersebut mengatur kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 160 ribu, kelas II menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu.

Penurunan iuran berlaku untuk pembayaran pada April hingga Juni. Dalam tiga bulan tersebut, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sebesar ketentuan sebelumnya, yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25 ribu bagi kelas III.

(Baca: BPJS Kesehatan Sebut Banyak Peserta Ambil Untung dari Praktik Curang)

Adapun dalam Pepres Nomor 64 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan. Namun, khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.

Sementara untuk tahun depan dan selanjutnya, peserta mandiri akan membayarkan iuran sebesar Rp 35 ribu dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp 7 ribu.

Jokowi dalam aturan tersebut menekankan, pembentukan PP ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan. Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan akan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

(Baca: Kemenkeu: Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Seharusnya Rp 286 Ribu)

Peninjauan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu sebelumnya menyebut, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebenarnya belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. Jika mengacu hitungan aktuaria, besaran iuran kelas I seharusnya mencapai Rp 268 ribu dan kelas II Rp 184 ribu. 

Adapun bagi peserta yang merasa keberatan dengan besaran iuran tersebut, menurut Febrio, dapat mengajukan penurunan ke layanan kelas III.