OJK Denda Satu MI Rp 535 Juta dan Perintahkan Tutup Reksa Dana

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak.
30/10/2023, 18.47 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak. Salah satunya kepada manajer investasi (MI) dengan denda Rp 525 juta dan memerintahkan untuk merampungkan proses pembubaran reksa dananya.

"OJK mengenakan sanksi administratif kepada satu manajer investasi dan memerintahkan mereka membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan," kata Inarno dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (30/10). 

Pada 13 Oktober lalu, OJK telah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap PT Berlian Asset Management (BAM) karena melanggar peraturan perundang-undangan di pasar modal. BAM terbukti melanggar Ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena membayar pembelian kembali unit penyertaan (utang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari 7 hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM.

BAM juga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jis. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. Pasalnya, PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh 1 Pihak yang lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

OJK juga menjatuhkan sanksi bagi pihak lain yang terlibat, yakni PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) selaku Bank Kustodian dikenakan Sanksi Administrasi Berupa denda sebesar Rp100 juta. Ini karena BCA terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena tidak melapor ke OJK mengenai tindakan komposisi portfolio PT BAM yang tidak sesuai tersebut. 

Ratusan Pelaku Usaha Sektor Jasa Keuangan Dikenai Sanksi Administratif

Inarno juga mengatakan OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 14,12 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal, serta lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada dua pihak, yaitu wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE). Total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 juta dan perintah tertulis.

Rinciannya, WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 125 juta dan perintah tertulis. Dalam perintah tertulis disebutkan larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin wakil manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan atau biaya atas transaksi efek nasabah.

Selanjutnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 75 juta dan perintah tertulis kepada perusahaan efek. Adapun perintah yang diberikan OJK yaitu, pertama mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah.

Kedua, memastikan kontrol internal sudah memadai, termasuk dan tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur serta dikonfirmasi secara patut kepada nasabah.

Terakhir, menyampaikan pernyataan pertama dan kedua kepada OJK dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJKpaling lambat tiga bulan sejak ditetapkan surat sanksi.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail