Wakil Ketua DPR: Pasar Keuangan RI Masih Dangkal, Rentan Capital Outflow
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menilai pasar keuangan Indonesia masih relatif dangkal dibandingkan negara-negara lain di kawasan. Kondisi tersebut membuat pasar domestik lebih rentan terhadap arus keluar modal asing (capital outflow), terutama saat terjadi gejolak di pasar keuangan global.
"Selama ini kita menyadari bahwa pasar keuangan kita relatif dangkal dibandingkan dengan peers di kawasan. Pasar keuangan yang dangkal sangat rentan terhadap capital outflow," kata Sari dalam CNBC Invesment Forum, Rabu (15/7).
Menurut Sari, dangkalnya pasar keuangan tercermin dari terbatasnya instrumen investasi, jumlah pelaku pasar, serta volume transaksi. Akibatnya, likuiditas pasar masih rendah dan pembiayaan domestik masih sangat bergantung pada investor asing.
"Terbatasnya instrumen investasi, jumlah penjual dan pembeli, serta volume transaksi membuat pasar kita tidak likuid dan masih bergantung pada modal asing," ujarnya.
Ia mengatakan karakteristik tersebut membuat pasar keuangan Indonesia mudah bergejolak ketika terjadi kepanikan global atau saat bank sentral negara maju menaikkan suku bunga acuannya.
Dalam kondisi tersebut, apabila investor asing menarik dananya secara bersamaan, pasar domestik dinilai kesulitan menyerap aksi jual karena terbatasnya investor lokal dengan kapasitas pembelian yang besar.
"Karena sulit mencari pembeli lokal yang sanggup menyerap aset mereka dalam jumlah besar, aksi beli atau jual dalam skala besar oleh satu atau dua investor institusi asing akan langsung mendistorsi harga secara signifikan," katanya.
Menurut Sari, gejolak harga yang tajam dapat memicu kepanikan investor lain sehingga memperbesar arus keluar modal. Ketika dana asing ditarik dan dikonversi kembali ke mata uang asal, seperti dolar Amerika Serikat, tekanan terhadap nilai tukar rupiah pun semakin besar.
"Pada ujungnya langsung menekan nilai tukar rupiah kita," ujar dia.
Karena itu, Sari mengatakan salah satu mandat utama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) adalah menjaga stabilitas sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional.
Ia menilai upaya tersebut memerlukan koordinasi yang erat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kita ingin memastikan instrumen pembiayaan jangka panjang, baik melalui pasar modal, dana pensiun maupun asuransi, dapat tumbuh secara eksponensial," katanya.
Menurutnya, pasar keuangan yang semakin dalam (deep financial market) akan memperkuat investasi domestik sebagai bantalan stabilitas makroekonomi sekaligus memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Bidik Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional
Sari menilai pergeseran pusat gravitasi ekonomi global ke Asia menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai pusat keuangan internasional. Ia mengatakan UU P2SK telah menjadi fondasi awal menuju tujuan tersebut. Saat ini, pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia.
"Sudah waktunya Indonesia bertransformasi dari sekadar target pasar regional menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan internasional di Asia Tenggara," ujarnya.
Sari menegaskan DPR akan terus mengawal penyusunan aturan turunan UU P2SK maupun RUU PFII agar selaras dengan upaya mempermudah investasi, memberikan kepastian hukum, melindungi investor, serta menjaga kepentingan konsumen.
"Regulasi kita kini lebih pasti, lebih responsif terhadap inovasi, dan sangat pro-investasi. Kami menjamin kepastian hukum bagi arus modal yang masuk, terutama yang dapat berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," katanya.