Sarjito Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Bursa Mineral, OJK Siapkan Dua Aturan
Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto resmi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031, pada Rabu (9/9). Saat ini OJK tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK untuk BMKS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kedua RPOJK itu adalah RPOJK yang mengatur proses peralihan pengawasan Bursa Mineral di bawah OJK dan RPOJK tentang penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia (SDM) terbaik serta anggaran yang memadai di bidang BMKS.
Seperti diketahui, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah memperluas tugas OJK dengan menambahkan pengaturan dan pengawasan kegiatan BMKS. Sesuai UU P2SK, BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
Penyelenggaraan BMKS didukung ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.
"Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia," ujar Friderica. Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan agar BMKS bisa berjalan pada 1 Januari 2027.
Indonesia Harus Bisa Jadi Acuan Harga Komoditas
Sementara itu, Sarjito mengatakan tugas Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sesuai UU P2SK antara lain adalah untuk menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis. Indonesia sebagai penghasil mineral terbesar di dunia terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, seharusnya bisa menentukan harga komoditas tersebut.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi referensi. Pada akhirnya, kita tentu harus sanggup dan mampu percaya diri untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis tersebut.
Acara pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, tersebut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.