Mari Elka Sebut DEN Ingatkan Pemerintah Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026
Penulis: Mela Syaharani
20/10/2026, 20.54 WIB

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyarankan pemerintah untuk melanjutkan reformasi pasar modal yang sudah dijalankan sebelumnya. Hal ini merespon lembaga pengelola indeks global MSCI yang tengah mempertimbangkan menurunkan status pasar modal Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) ke pasar mandiri (standalone market). Imbas kekhawatiran yang terus berlanjut terkait kelayakan investasi (investability) dan tata kelola pasar saham di Indonesia.

“Kami memberi saran untuk melanjutkan reformasi pasar modal yang memang sudah dijalankan,” kata Anggota DEN Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (20/10).

Menurut Mari, saran tersebut diutarakan DEN dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto sore ini di Istana Merdeka. MSCI sebelumnya telah membuka konsultasi mengenai usulan penurunan status ini setelah sebelumnya mengeluarkan peringatan pada bulan Juni bahwa Indonesia dapat menghadapi reklasifikasi jika masalah aksesibilitas pasar terus berlanjut. 

Selain reformasi, DEN juga menyarankan pemerintah untuk melanjutkan enforcement atau penegakan oleh regulator. “(Ini) kan memang sudah diumumkan, karena undang-undang kita memang memberikan ruang untuk melakukan langkah-langkah yang tegas terkait itu,” ujarnya.

MSCI menyampaikan, para investor telah menyuarakan kekhawatiran mengenai struktur kepemilikan yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan saham, serta dugaan perdagangan terkoordinasi. Lemahnya tata kelola di pasar modal dinilai mengikis kelayakan investasi di pasar tersebut.

“Oleh karena itu, MSCI menganggap klasifikasi berkelanjutan Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi sesuai dan membuka konsultasi mengenai usulan untuk mereklasifikasi Indonesia sebagai Standalone Market,” kata MSCI . 

Konsultasi atas usulan reklasifikasi akan berlangsung hingga 30 April 2027. Adapun keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. 

MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut, termasuk penambahan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index serta peningkatan foreign inclusion factor dan jumlah saham beredar dalam peninjauan indeks maupun aksi korporasi. 

Sentimen ini menambah tekanan terhadap pasar modal domestik di tengah penurunan outlook peringkat utang Indonesia oleh Moody’s dan Fitch menjadi negatif. Reuters melaporkan bahwa IHSG telah terkoreksi lebih dari 30% sepanjang 2026, menjadikannya pasar saham dengan kinerja terburuk di emerging Asia.

MSCI menyebut, masukan dari investor menunjukkan pemindahan status ke frontier market (pasar perintis) tidak akan mencerminkan masalah aksesibilitas pasar Indonesia secara memadai. Pihaknya memperkirakan akan melanjutkan usulan klasifikasi standalone tersebut, kecuali jika terdapat bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar. 

Indonesia menghadapi serangkaian tekanan tahun ini. Sebelumnya Moody's dan Fitch telah menurunkan prospek (outlook) peringkat utang independen (sovereign rating) menjadi negatif dengan alasan menurunnya kredibilitas pembuatan kebijakan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani