MA Kabulkan Permohonan Pailit Hanson International Milik Benny Tjokro

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Penulis: Lavinda
13/10/2021, 16.27 WIB

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Perusahaan milik Benny Tjokrosaputra, PT Hanson International Tbk (MYRX) dengan menyatakan perusahaan kembali dalam keadaan pailit.

Bob Hasan, Kuasa Hukum Hanson International menyampaikan, berdasarkan putusan nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat pada 18 Februari 2021. 

"Kami sampaikan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung pada 8 Juni 2021 yang mengabulkan permohonan kasasi di mana adanya putusan kasasi tersebut menyebabkan perseroan kembali dalam keadaan pailit," ujar Bob Hasan dalam pengumuman di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/10).

Putusan MA menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Hanson International selaku termohon PKPU sebagai debitur berakhir.

"(MA) menyatakan Hanson International menjadi debitur pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan MA yang diungkap Bob Hasan.

Pengadilan kasasi juga memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo.

Kemudian, mengangkat Muhammad Deni, Rinaldi, Enriko Simanjuntak, dan Riski Maruli sebagai Tim Kurator untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam proses kepailitan debitur.

Dalam putusan juga disebutkan, menetapkan imbalan jasa bagi pengurus, biaya kepengurusan akan ditetapkan kemudian dalam suatu penetapan tersendiri. Selain itu, menetapkan imbalan jasa bagi kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah selesainya proses kepailitan.

MA menghukum perusahaan milik terdakwa kasus Asabri itu untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

Sebelumnya, Hanson International juga dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya," kata Direktur Hanson International Hartono Santoso dalam surat yang dikutip pada Sabtu (29/8).

Hanson International merupakan induk dari puluhan perusahaan, dan Sinergi Megah Internusa (NUSA). Benny Tjokro alias Bentjok yang merupakan cucu dari pendiri Batik Keris merupakan pendiri Hanson.

Bentjok mengambil alih posisi Direktur Utama Hanson di tengah skandal penghimpunan dana ilegal bernilai Rp 2,4 triliun pada tahun lalu.

Hanson, perusahaan tekstil yang bersalin rupa menjadi perusahaan properti, memegang 99,99% saham Mandiri Mega Jaya (MMJ). MMJ tercatat memiliki 16 anak usaha dan tujuh cucu usaha.

Berdasarkan data Bloomberg, selain Hanson International dan Sinergi Megah Internusa, Bentjok tercatat pernah memegang posisi Komisaris Utama di Rukun Raharja, Bumi Teknokultura Unggul, dan Hanson Industri Utama.

Sepak terjang Bentjok di dunia bisnis terhenti ketika dia tersandung kasus Asuransi Jiwasraya. Bentjok resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020. Dirinya resmi ditahan bersama empat orang lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Aset milik Benny juga dijadikan sebagai barang bukti. Apabila terbukti bersalah, aset tersebut akan disita untuk mengembalikan kerugian negara. Aset tersebut yakni harta bergerak berupa mobil mewah Mercedes-Benz atas nama PT Hanson International, dengan nomor polisi B 70 KRO.

Lalu, harta tidak bergerak berupa 156 sertifikat tanah yang terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang telah diblokir agar tak berpindah tangan. Ada pula aset berupa tanah di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta).

Kemudian tanah di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten. Lalu, aset tanah lainnya berupa perumahan Millenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare. Keduanya berada di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Lalu, aset tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT Chandra Tribina, serta tanah di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektare. Teranyar, Kejaksaan menyita 93 unit apartemen di proyek South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan.