Asuransi menjadi salah satu bentuk proteksi diri sendiri dan keluarga dari segala macam bentuk risiko. Ada berbagai jenis asuransi mulai dari konvensional dan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional yakni konsep pengelolaan. Rinciannya sebagai berikut:
- Asuransi syariah: sharing risk yaitu para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong melalui investasi aset atau tabarru. Pola pengembaliannya menggunakan akad sesuai syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke perusahaan asuransi syariah dengan imbalan ujrah.
- Asuransi konvensional transfer risk yakni perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.
Dalam praktiknya, kedua kelompok asuransi tersebut memiliki sistem yang berbeda. Perbedaan asuransi konvensional dan syariah dalam sistem kepemilikan dana yakni:
- Asuransi syariah: sistem kepemilikan dana kolektif. Jika ada satu pihak mengalami kerugian, maka anggota lain turut menanggung kerugian tersebut melalui pengumpulan dana.
- Asuransi konvensional: sistem kepemilikan dana berdasarkan pembayaran premi dari para nasabah. Perlindungan risiko dari perusahaan asuransi konvensional diberikan berdasarkan premi yang dibayarkan dan persetujuan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional berdasarkan kepemilikan dana nasabah:
- Asuransi syariah: hanya bersifat pengelola dana tanpa hak milik. Dana dikelola untuk keuntungan pemegang polis secara terbuka atau transparan.
- Asuransi konvensional: premi yang sudah dibayar oleh pemegang polis akan dikelola sesuai perjanjian oleh perusahaan asuransi terkait.
Kemudian, perbedaan asuransi syariah dan konvensional berdasarkan aspek pembayaran klaim asuransi:
- Asuransi syariah: pembayaran klaim dilakukan dengan mencairkan dana tabungan bersama
- Asuransi pembayaran: klaim menggunakan dana perusahaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku
Reporter: Zahwa Madjid