Sarana Multigriya Finansial Setor Pajak dan Dividen Rp 2 T ke Negara
Sarana Multigriya Finansial atau SMF menyetor pajak dan dividen total Rp 2 triliun sejak berdiri pada 2005. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ini menerima penyertaan modal negara alias PMN sejak 2017.
Rincian pembayaran pajak dan dividen oleh Sarana Multigriya Finansial atau SMF selama Januari - Juni sebagai berikut:
- Pajak penghasilan atau PPh Final Rp 24,9 miliar
- PPh 21 Rp 7,11 miliar
- PPh 23,22 dan 4 ayat 2 Rp 374 juta
- Cicilan PPh 25 Rp 36,01 miliar
- Total pajak yang dibayarkan Rp 68,4 miliar
Selama Januari – Juni, Sarana Multigriya Finansial atau SMF belum memberikan dividen kepada negara.
Sementara jika dihitung sejak berdiri, maka Sarana Multigriya Finansial atau SMF memberikan pajak dan dividen kepada negara sebagai berikut:
- Pajak Rp 1,3 triliun
- Dividen Rp 708,97 miliar
“Maka, total pajak dan dividen yang diberikan oleh Sarana Multigriya Finansial atau SMF kepada negara Rp 2 triliun,” demikian dikutip dari laporan perusahaan.
Berdasarkan data pada laporan Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah memberikan PMN Rp 12,8 miliar kepada Sarana Multigriya Finansial atau SMF per tahun lalu.
Tambahan PMN itu bertujuan meningkatkan kapasitas perseroan dalam menjalankan mandat pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dengan begitu, SMF mampu menyediakan pembiayaan bagi bank penyalur KPR FLPP dengan rate 4,45% dan mendukung porsi pendanaan FLPP dari APBN pada porsi 75%.