THR PNS Siap Cair, Aturan Tinggal Diteken Jokowi

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
18/5/2018, 12.00 WIB

Presiden Joko Widodo akan segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, peraturan tersebut bakal diumumkan pada pekan depan.

"PP tentang THR dan gaji ke-13 sudah difinalisasi di Setneg (Sekretariat Negara) dan akan ditetapkan oleh Bapak Presiden," kata Direktur Jenderal Perbedagaraan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5).

Marwanto mengatakan, THR akan diberikan menjelang Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru pada Juli 2018. Adapun secara nominal, THR PNS disebut-sebut bakal lebih besar pada tahun ini lantaran akan memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja.

(Baca juga: Bujet Gaji ke-13 dan THR PNS Naik, Pemerintah Harap Daya Beli Menguat)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pensiunan PNS juga bakal mendapatkan THR tahun ini. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut maka dipastikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2017, pemerintah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, serta THR bagi PNS sebesar Rp 23 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 17,9 triliun.