Masa jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bakal segera berakhir. Sesuai Undang-Undang BI, Dewan Gubernur bisa menjabat maksimal dua periode atau 10 tahun. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Perry tak masuk dalam daftar kandidat yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tiga nama yang disebut-sebut masuk sebagai kandidat yaitu Dody Budi Waluyo, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI; Wiwiek Sisto Widayat, Direktur Eksekutif, Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat; dan Doddy Zulferdi Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI.
Kandidat Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur BI dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adapun DPR, melalui Komisi Keuangan (Komisi XI), bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat sebelum membuat keputusan.
Wakil Ketua Komisi Keuangan Soepriyatno belum mau mengonfirmasi daftar nama tersebut lantaran belum menerima surat resmi. “Masih di Ketua DPR, belum sampai di Komisi XI,” kata dia kepada Katadata, Senin (29/1).
Ia pun belum dapat memastikan kapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bakal digelar. “Kami terima penugasan baru rapat internal,” ucapnya.
Anggota Komisi Keuangan Hendrawan Supratikno menjelaskan, nama kandidat bakal diumumkan secara resmi saat sidang paripurna. “Dugaan saya (paripurna) Rabu (31 Januari) atau Kamis (1 Februari)” kata dia.
Perry Warjiyo diangkat sebagai Deputi Gubernur berdasarkan keputusan Presiden 28/P tahun 2013 dan secara resmi memulai jabatannya sejak 15 April 2013. Adapun jabatan tersebut diperoleh Perry melalui perjalanan panjang. Ia dicalonkan untuk jabatan tersebut sebanyak empat kali sejak 2009, namun baru berhasil lolos pada 2013.
Ketika itu, Perry yang menjabat Asisten Gubernur BI menang secara aklamasi di Komisi Keuangan, mengalahkan kandidat lainnya yaitu Hendar yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI.