Bayar Ganti Rugi Korban Lumpur, Pemerintah Beli Aset Lapindo

KATADATA | Arief Kamaludin
Pemerintah akan membeli aset milik PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar ganti rugi semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
10/12/2014, 08.05 WIB

KATADATA ? Pemerintah akan membeli aset milik PT Minarak Lapindo Jaya untuk menyelesaikan ganti rugi kepada korban semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pembelian aset tersebut merupakan alternatif karena perusahaan yang ditunjuk Lapindo Brantas Inc. untuk menyelesaikan ganti rugi tersebut menyatakan kesulitan melakukan pembayaran. Padahal, Presiden Joko Widodo telah bertekad menyelesaikan persoalan ini pad atahun depan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimujono mengatakan, aset milik Lapindo yang akan dibeli berada di area peta terdampak. Menurut dia, pembelian aset tersebut merupakan tugas konstitusi yang amanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pemerintah.

Ini tertuang dalam putusan MK mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN 2014.

?Berdasarkan keputusan MK penyelenggara (negara) harus hadir, kalau tidak, akan disalahkan. Dianggap mendiskriminasi rakyat di dalam peta dan di luar peta. Kalau di dalam peta tidak diperhatikan pemerintah juga salah,? ujarnya seusai membuka rapat pimpinan nasional Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/12).

Saat ini, Sekretaris Kabinet tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) sebagai petunjuk pelaksanaan pembelian aset dan mekanisme pemberian ganti rugi. ?Itu (draf perpres) sudah di Sekretaris Kabinet. Makanya Sekretaris Kabinet memanggil beberapa (ahli hukum) untuk (memberikan) opini hukum untuk pembelian aset Lapindo,? kata Basuki.

Pemerintah sebelumnya telah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya, anak usaha Lapindo Brantas Inc.,  untuk melunasi pembayaran ganti rugi senilai Rp 781 miliar kepada warga yang menjadi korban. Jumlah itu belum termasuk Rp 500 miliar kepada pengusaha yang mengalami kerugian akibat bencana tersebut.

?Presiden meminta masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo harus tuntas pada 2015 nanti. Tidak ada alasan bagi Lapindo untuk tidak melunasi pembayaran ganti rugi tersebut,? kata Sekretaris Negara Andi Widjajanto di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun Lapindo kesulitan memenuhi perintah presiden itu. Menurut Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla, pihaknya tengah kesulitan keuangan sehingga tidak bisa melunasi ganti rugi senilai Rp 781 miliar. Sejak 2007, Lapindo telah membayar ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun.

Semburan lumpur, menurut laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan, terjadi akibat kesalahan teknis pengeboran sumur Banjar Panji-I di Blok Brantas.

Blok Brantas dimiliki oleh tiga perusahaan dengan kepemilikan saham masing-masing Lapindo Brantas (50 persen), Medco E&P Brantas (32 persen), Santos Brantas (18 persen). Lapindo bertindak sebagai operator, sedangkan Medco dan Santos sebagai partisipasi partner.

Reporter: Arnold Sirait