Bayar Ganti Rugi Korban Lumpur, Pemerintah Beli Aset Lapindo

KATADATA | Arief Kamaludin
Pemerintah akan membeli aset milik PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar ganti rugi semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
10/12/2014, 08.05 WIB

KATADATA ? Pemerintah akan membeli aset milik PT Minarak Lapindo Jaya untuk menyelesaikan ganti rugi kepada korban semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pembelian aset tersebut merupakan alternatif karena perusahaan yang ditunjuk Lapindo Brantas Inc. untuk menyelesaikan ganti rugi tersebut menyatakan kesulitan melakukan pembayaran. Padahal, Presiden Joko Widodo telah bertekad menyelesaikan persoalan ini pad atahun depan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimujono mengatakan, aset milik Lapindo yang akan dibeli berada di area peta terdampak. Menurut dia, pembelian aset tersebut merupakan tugas konstitusi yang amanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pemerintah.

Ini tertuang dalam putusan MK mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN 2014.

?Berdasarkan keputusan MK penyelenggara (negara) harus hadir, kalau tidak, akan disalahkan. Dianggap mendiskriminasi rakyat di dalam peta dan di luar peta. Kalau di dalam peta tidak diperhatikan pemerintah juga salah,? ujarnya seusai membuka rapat pimpinan nasional Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/12).

Saat ini, Sekretaris Kabinet tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) sebagai petunjuk pelaksanaan pembelian aset dan mekanisme pemberian ganti rugi. ?Itu (draf perpres) sudah di Sekretaris Kabinet. Makanya Sekretaris Kabinet memanggil beberapa (ahli hukum) untuk (memberikan) opini hukum untuk pembelian aset Lapindo,? kata Basuki.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait