Pradjoto Pertanyakan Tuntutan Rp 1,5 Triliun kepada Bank Mutiara

KATADATA/ Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
19/6/2014, 17.28 WIB

KATADATA ?  Pengamat hukum perbankan Pradjoto mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menjatuhi hukuman Rp 1,5 triliun kepada Bank Century (kini Bank Mutiara). Alasannya dalam sidang kasus tersebut yang didakwa adalah mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

"Relevansinya apa, yang diadili kan Budi Mulya. Mengapa pihak di luar dijatuhi hukuman," ujarnya kepada Katadata.

Dengan adanya tuntutan denda sebesar Rp 1,5 triliun, akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor atau calon pembeli Bank Mutiara. Kewajiban itu akan memberikan gangguan pada proses divestasi Bank Mutiara. Selanjutnya jika divestasi gagal ujung-ujungnya bisa dikatakan merugikan keuangan negara. Investor akan berpikir untuk menurunkan harga penawaran lagi dengan pertimbangan tuntutan tersebut. "Ini efek yang tidak kondusif," tuturnya.

Menurutnya tuntutan membayar denda terhadap Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun itu membawa implikasi pemegang saham yang akan membayar denda tersebut. Sebagai bank yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS akan mengeluarkan Rp 1,5 triliun lagi. 

Seperti diketahui JPU KPK menuntut hukuman kepada Budi Mulya sebesar 17 tahun pidana. Dalam persidangan, jaksa juga membacakan tuntutan pidana kepada Hesyam Al Warraq untuk membayar uang pengganti Rp 3,115 triliun. Sedangkan Robert Tantular diperintahkan menganti uang sebesar Rp 2,753 triliun. JPU juga menghukum Bank Century untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,581 triliun. Jika pihak-pihak tersebut tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka harta bendanya baik dalam maupun luar negeri disita jaksa dan dilelang memenuhi uang tersebut. 

Tuntutan itu sejalan dengan surat dakwaan jaksa KPK yang menyebutkan Budi Mulya telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rivzi sebesar Rp 3,115 triliun. Dari pemberian FPJP dan dana talangan itu pula Budi didakwa telah memperkaya Robert Tantular senilai Rp 2,753 triliun dan Bank Century Rp 1,581 triliun. 

Pernyataan Pradjoto juga senada dengan pakar hukum bisnis Prof. Sutan Remy Sjahdeini. Negara terancam rugi karena LPS juga yang akan membayar denda tersebut. Investor juga akan mempertimbangkan untuk menurunkan harga penawaran dalam proses uji tuntas yang akan berlangsung 23 Juni hingga 25 Juli 2014 ini.

Sebanyak tujuh calon investor Bank Mutiara akan mengikuti uji tuntas penjualan Bank Mutiara. Tujuh investor itu terdiri dari lima investor asing dan dua investor lokal. Investor asing itu berasal dari Hong Kong (2), Singapura (1), Jepang (1). Sedangkan investor lokal berasal dari bank dan konsorsium. Sesudah proses uji tuntas, LPS akan membawa investor yang terpilih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan fit and proper test.  

Reporter: Nur Farida Ahniar