Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan akibat tindakan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 triliun. Kerugian berasal dari pemberian FPJP Rp 689,39 miliar, sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp 6,76 triliun.
?Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,? kata Jaksa KMS Abdul Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).
Terkait kerugian negara tersebut, Jaksa menyebutkan, Budi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rivzi sebesar Rp 3,115 triliun. Dari pemberian FPJP dan dana talangan itu pula Budi didakwa telah memperkaya Robert Tantular senilai Rp 2,753 triliun dan Bank Century Rp 1,581 triliun.
Jaksa mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan Budi dilakukan secara bersama-sama dengan Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom, Deputi Gubernur Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI Budi Rochadi (alm), Komisaris Bank Century Robert Tantular, dan Direktur Utama Bank Century Hermanus H Muslim.
?Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama,? kata Roni.
Sementara dalam penetapan status Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, Budi disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan empat orang lainnya. Tiga orang adalah Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.