Pemerintah Beri Keringanan Denda Iuran BPJS Kesehatan Akibat Pandemi

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Ilustrasi. Peserta hanya perlu membayarkan tunggakan iuran paling banyak untuk 6 bulan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
8/6/2020, 14.11 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberikan keringanan kepada para penunggak iuran pada tahun ini seiring pandemi corona.  Keringanan diberikan dalam hal pembayaran denda bagi penunggak iuran.

"Keringanan diatur di Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada Katadata.co.id, Senin (8/6).

Dalam Perpres tersebut diatur bahwa peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya wajib membayarkan tunggakan iuran paling banyak 24 bulan. Namun khusus untuk tahun ini, peserta hanya perlu membayarkan tunggakan iuran paling banyak untuk waktu 6 bulan. 

Peserta juga harus membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Selain itu,  iuran bulanan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan iuran masih menjadi kewajiban peserta.

(Baca: Kemenkeu: Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Seharusnya Rp 286 Ribu)

Dengan demikian, menurut  Iqbal, penunggak hanya perlu membayar tunggakan selama 6 bulan jika ingin kepesertaannya kembali diaktifkan, meski menunggak lebih dari 24 bulan. 

Meski demikian, untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria