Besaran Gaji PNS DKI Jakarta, Ada yang di Atas Rp 100 Juta

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi. PNS DKI Jakarta menerima tunjangan kinerja hingga puluhan juta rupiah.
Penulis: Agustiyanti
25/8/2022, 12.10 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak para anak muda untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah provinsi DKI Jakarta.  Ia memamerkan gaji PNS DKI yang tak kalah besar dibandingkan sektor swasta. 

"Di Jakarta, fresh graduate S1 itu antara Rp 12 hingga 18 juta per bulan, sangat kompetitif dengan swasta. Kami membutuhkan policy maker yang baik, learner, dan pembuat trobosan. Kami membutuhkan sejak pembibitan," ujar Anies dalam acara Jakarta for The Future Work, seperti dikutip dari Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (25/8).

Berapa sebenarnya gaji PNS DKI Jakarta?

Besaran gaji pokok PNS DKI Jakarta ditentukan berdasarkan golongan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan gaji ini berlaku untuk seluruh PNS di Indonesia.

Berikut perincian daftar gaji PNS DKI Jakarta:

Golongan I

  • Gol. Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Gol. Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Gol. Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Gol. Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

Halaman: