Besaran Gaji PNS DKI Jakarta, Ada yang di Atas Rp 100 Juta

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi. PNS DKI Jakarta menerima tunjangan kinerja hingga puluhan juta rupiah.
Penulis: Agustiyanti
25/8/2022, 12.10 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak para anak muda untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah provinsi DKI Jakarta.  Ia memamerkan gaji PNS DKI yang tak kalah besar dibandingkan sektor swasta. 

"Di Jakarta, fresh graduate S1 itu antara Rp 12 hingga 18 juta per bulan, sangat kompetitif dengan swasta. Kami membutuhkan policy maker yang baik, learner, dan pembuat trobosan. Kami membutuhkan sejak pembibitan," ujar Anies dalam acara Jakarta for The Future Work, seperti dikutip dari Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (25/8).

Berapa sebenarnya gaji PNS DKI Jakarta?

Besaran gaji pokok PNS DKI Jakarta ditentukan berdasarkan golongan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan gaji ini berlaku untuk seluruh PNS di Indonesia.

Berikut perincian daftar gaji PNS DKI Jakarta:

Golongan I

  • Gol. Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Gol. Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Gol. Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Gol. Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • Gol. IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Gol. IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Gol. IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Gol. IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

  • Gol. IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Gol. IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Gol. IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Gol. IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

  • Gol. IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Gol. IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Gol. IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Gol. IVd: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain menerima gaji pokok,  PNS DKI Jakarta juga mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam  Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP. Berikut ketentuannya:

TPP yang diterima PNS dengan jabatan kepala subbagian hingga kepala bagian:

  • Sekretariat Daerah = Rp 63.900.000-Rp 127.710.000
  • Biro Pemerintahan = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Biro Hukum = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Biro Organisasi  dan Reformasi Birokrasi = Rp 26.190.000- Rp 55.170.000
  • Biro Kepala Daerah = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Biro Perekonomian dan Keuangan = Rp 26.190.000-Rp 51.570.000
  • Biro Kerja Sama Daerah = Rp 26.190.000-Rp 51.570.000
  • Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup = Rp 26.190.000-Rp 51.170.000
  • Biro Kesejahteraan Sosial Rp 26.190.000-Rp 51.570.000
  • Biro Pendidikan dan Mental Spiritual = Rp 26.190.000-Rp55.170.000
  • Inspektorat = Rp 27.000.000-Rp 63.900.000
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah = Rp 26.190.000-Rp 63.450.000
  • Badan Pengelolaan Keuangan Daerah = Rp 26.190.000-Rp 63.450.000
  • Badan Pengelolaan Aset Daerah = Rp26.190.000-Rp 63.450.000
  • Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah = Rp 26.190.000-Rp 51.570.000
  • Badan Kepegawaian Daerah = Rp 26.190.000-Rp 60.480.000
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah = Rp 25.740.000-Rp 51.570.000
  • Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa = Rp 27.000.000-Rp 63.450.000
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu = Rp 25.740.000-Rp 63.450.000
  • Dinas Pendidikan = Rp 26.190.000-Rp 60.480.000
  • Dinas Kesehatan = Rp 23.580.000-Rp 60.480.000
  • Dinas Perhubungan = Rp 26.190.000-Rp 60.480.000
  • Dinas Lingkungan Hidup = Rp 26.190.000-Rp 60.480.000
  • Dinas Bina Marga = Rp 26.190.000-Rp 58.870.000
  • Dinas Sumber Daya Air = Rp 26.190.000-Rp 60.480.000
  • Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan = Rp 26.190.000-Rp 60.480.000
  • Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan = Rp 26.190.000-Rp 57.870.000
  • Dinas Sosial = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Tenaga Kerja, Transmigras, dan Energi = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil = Rp 25.740.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menenga h= Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Pemuda dan Olahraga = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Kebudayaan = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Dinas Pertamanan dan Hutan Kota = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Satuan Polisi Pamong Praja = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Sekretariat DPRD = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Kota Administrasi = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Kabupaten Administrasi = Rp 26.190.000-Rp 55.170.000
  • Kecamatan = Rp 25.740.000-Rp 39.960.000
  • Kelurahan = Rp 25.740.000- Rp 27.000.000
  • Satuan Pelaksana/Satuan Pelayanan/Instalasi pada Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah = 23.210.000
  • Satuan Pelaksanaan pada SMP = Rp 20.160.000
  • Satuan Pelaksana pada Dinas Pemuda dan Olahraga = Rp 20.160.000

PNS dengan jabatan pelaksana dan calon PNS:

  • Teknisi Ahli = Rp 19.710.000
  • Teknisi Terampil = Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli = Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil = Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli = Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil = Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli = Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil = Rp 7.470.000
  • Calon PNS = Rp 4.860.000