Lelang Royal Enfield Sesi Pagi: 24 Moge Terjual Harga Rerata Rp86 Juta

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Calon pembeli melakukan transaksi lelang secara online melalui website resmi www.lelang.go.id, Jakarta, Jumat (4/8). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang 60 sepeda motor Royal Enfield secara daring mulai dari pukul 08.30 WIB - 15.30 WIB.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
4/8/2023, 15.17 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjung Priok melelang 60 sepeda motor Royal Enfield melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Jakarta II pada Jumat (4/8). Dari lelang sesi pagi yang berlangsung hingga pukul 10.45 WIB, terjual 24 unit Royal Enfield dan negara menerima Rp 2,077 miliar. Dengan demikian, harga rata-rata moge yang terjual mencapai Rp 86 juta.

Lelang dilaksanakan secara online melalui website resmi www.lelang.go.id dan dibagi menjadi 5 sesi. Adapun nilai limit atau harga awal barang lelang 60 unit motor itu terbagi menjadi 5, yakni mulai dari Rp 23,08 juta, Rp 25,83 juta, Rp 27,64 juta, Rp 27,67 juta, hingga Rp 27,72 juta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kantor Pusat DJKN Adi Wibowo menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah menyetorkan dana jaminan untuk mengikuti lelang mencapai 3,377 orang. "Ini lelang terbuka, tidak bisa diintervensi karena otomatis. Semua peserta bisa melakukan penawaran tidak ada yang bisa mengintervensi," ujar Adi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (4/8).

Adapun pada dua sesi lelang pagi, seluruh moge yang ditawarkan terjual. Berikut perinciannya;

  1. Lot A. Lelang digelar pukul 08.30-09.30 WIB dengan unit yang ditawarkan 12 RE Classic 500 cc berwarna stealth black. Harga limit Rp 27,7 juta per unit dan jaminan Rp 10 juta. Dari lelang ini, seluruh unit terjual dan terkumpul Rp 1,18 miliar. 
  2. Lot B. Lelang digelar pukul 09.45-10.45 WIB dengan unit yang ditawarkan 12 RE Classic 350 cc warna gun grey. Harga limit Rp 23,1 juta dan jaminan Rp 8 juta. Dari lelang ini, seluruh unit terjual dan terkumpul Rp 897 juta.

Seluruh unit Royal Enfield yang dilelang merupakan Barang Tidak Dikuasai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Yayan menjelaskan bahwa seluruh unit Royal Enfield yang dilelang adalah unit yang ketika masuk ke pelabuhan tidak diurus oleh importir

Adapun lelang saat ini masih berlangsung. Total terdapat lima sesi lelang. Ketiga sesi berlangsung pada siang dan masih menunggu pengumuman:

  • Lot C: sebanyak 12 unit RE Classic EFI 500 cc warna army battle green dengan harga limit Rp 25,8 juta dan limit Rp 9 juta. Lelang digelar pukul 13.00-14.00 WIB
  • Lot D: sebanyak 12 unit RE Classic EFI 500 cc warna chrome black dengan harga limit Rp 27,6 juta dan limit Rp 10 juta. Lelang digelar pukul 14.15-15.15 WIB
  • Lot E: sebanyak 12 unit RE Classic EFI 350 cc warna gun grey dengan harga limit Rp 23,1 juta dan limit Rp 8 juta. Lelang digelar pukul 15.30-16.30 WIB

Adapun motor Royal Enfield yang dilelang tersebut dalam keadaan off the road atau belum ada STNK dan BPKB. Barang juga dilepas dalam kondisi apa adanya. Harga lelang tersebut belum termasuk bea lelang 3% dari harga lelang dan bea pencacahan sebesar 2,5%.

Uang jaminan wajib diterima penyelenggara lelang paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Namun jika peserta tidak menang, maka uang jaminan akan dikembalikan ke rekening peserta secara penuh tanpa potongan.

Berikut persyaratan lelang 60 Royal Enfield :

  • Peserta lelang adalah perorangan, badan usaha atau kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai, akta pendirian badan usaha (khusus untuk peserta badan usaha) dan mendaftarkan diri pada website https://www_lelang.go.id.
  • Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id. Untuk mendaftarkan diri mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
  • Bagi calon peserta lelang yang akan membuat akun baru, untuk mempercepat proses verifikasi KTP dapat memilih KPKNL selain KPKNL Jakarta II sebagai verifikator. Data yang diinput harus seusai dengan data KTP (jalan, RT/RW, desa kelurahan, kecamatan) dan pekerjaan.
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang dapat dilihat pada alamat website diatas Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPUBC Tipe A Tanjung Priok & PT Balai Lelang Artha, telp. 021-1500225 Ext.112, 021-29867814, 08170015370, website: bepriok.beacukai.go.id & www.balailelangartha.com, IG: beacukaipriok.
Reporter: Zahwa Madjid