Besaran Gaji PPPK yang Dinaikkan Jokowi Bersamaan Gaji PNS

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Ilustrasi.
Penulis: Agustiyanti
31/1/2024, 06.53 WIB

Presiden Joko Widodo tak hanya menaikkan gaji PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, tetapi juga gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK menjelang Pilpres 2024. Kenaikan gaji tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 tetapi baru akan dicairkan kemungkinan mulai Februari 2024. 

Pencairan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  Gaji PPPK terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2020. 

PP terbaru ini mengubah lampiran yang berisi ketentuan gaji PPPK. Sesuai PP tersebut, perubahan besaran haji PPPK mulai berlaku 1 Januari 2024. Adapun PP ini berlaku mulai 26 Januari 2024. 

Jokowi dalam beleid tersebut menjelaskan, kenaikan gaji PPPK dilakukan guna  meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. 

Berikut Gaji PPPK Terbaru:

 
  • Golongan I Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Golongan II Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Golongan III Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Golongan IV Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  • Golongan V Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Golongan VI Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • Golongan VII Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  • Golongan VIII Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • Golongan IX Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • Golongan X Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  • Golongan  XI Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Golongan XII Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • Golongan XIII Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • Golongan XIV Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • Golongan XV Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • Golongan XVI Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Golongan XVII 4.462.500 - Rp 7.329.000