Anggaran Dana BOS disebut-sebut bakal diusulkan sebagai sumber pembiayaan program makan siang gratis. Apa itu dana BOS? Siapa penerima dan bagaimana alokasi anggarannya?

Dana BOS atau dana Bantuan Operasional Sekolah adalah program yang diusung oleh Pemerintah untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. 

Bantuan yang diberikan melalui dana BOS berupa uang yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana hingga membeli alat multimedia yang menunjang kegiatan belajar mengajar.

Untuk penyaluran dana BOS, pemerintah mengatur pokok kebijakannya, yaitu :

  • Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah
  • Penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel
  • Untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka alias PTM
  • Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara online
  • Pelaporan penggunaan BOS secara online di laman kemdikbud.go.id
  • Pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap

Besaran dana BOS Reguler yang disalurkan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik dikalikan dengan satuan biaya per masing-masing tingkat pendidikan.

Akan tetapi, nilai satuan BOS tiap sekolah akan berbeda tergantung dari daerah yang dihitung berdasarkan dua metode, yakni:

  • Indeks Kemahalan Konstruksi atau IKK dari Badan Pusat Statistik alias BPS
  • Indeks Besaran Peserta Didik atau IPD berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan alias Dapodik

Itu karena ada sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan bahan baku untuk membangun sekolah maupun penyedia jasa konstruksi. Kondisi ini tentu akan berdampak terhadap operasional sekolah. 

Jadi, semakin sulit letak geografis, maka semakin tinggi pula IKK. Dengan demikian, nilai satuan dana BOS juga akan lebih tinggi.

Dana yang sudah dicairkan dapat langsung digunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer. 

Pemerintah memberikan kewenangan 100% kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.

Dana BOS yang sudah digunakan harus dilaporkan ke Pemerintah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Apabila pihak sekolah tidak mengirimkan laporan, dana BOS untuk tahap selanjutnya tidak akan disalurkan.

Dana BOS disalurkan melalui KPPN di seluruh Indonesia. Masing-masing KPPN meliputi penyaluran sekolah baik negeri dan swasta dari jenjang SD,SMP, SMA, SLB atau yang setara.

Mekanisme penyaluran dan monitoring dilakukan melalui aplikasi OM SPAN. KPPN, Kanwil DJPb, Badan Keuangan Daerah Pemda memiliki user aplikasi OM SPAN yang disesuaikan dengan level kapasitas masing-masing guna mendukung penyaluran Dana BOS. Masing- masing unit bisa mengawasi penyaluran Dana BOS setiap saat.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS akan dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan, yaitu:

  1. Cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya
  2. Cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya
  3. Cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran

Dalam hal mekanisme salur, Dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  1. Dana BOS Reguler: Tahap 1 30% cair paling cepat Januari, tahap II 40% paling cepat April, dan tahap III 30% paling cepat September
  2. Dana BOS Affirmasi: Disalurkan satu tahap paling cepat April
  3. Dana BOS Kinerja: Disalurkan satu tahap paling cepat April

Tahapan penyaluran dana BOS seperti yang tertuang pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, yaitu:

  • Menginput data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Dapodik
  • Data dari Dapodik akan ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kemendikbud dan bank
  • Jika data sudah sama atau valid, tahap selanjutnya yakni mengirimkan data tersebut ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk kemudian dilakukan proses pencairan
  • Proses pencairan dana BOS harus menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

Penyaluran dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening sekolah penerima Dana BOS. KPPN melakukan penyaluran setelah melakukan verifikasi kesesuaian antara SK dan Daftar Permintaan Penyaluran untuk provinsi bersangkutan, jumlah sekolah, dan nominal penyaluran.

Reporter: Zahwa Madjid