Indonesia-Australia Perpanjang Transaksi Mata Uang Lokal untuk Perdagangan

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BI mendorong kerja sama penggunaan mata uang lokal dengan sejumlah negara untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti
4/3/2025, 15.06 WIB

Bank Indonesia (BI) dan The Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA).

“Kesepakatan ini melanjutkan kerja sama kedua bank sentral yang telah berjalan sejak Desember 2015,” tulis pernyataan resmi BI, Selasa (4/3).

Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara. Khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara. 

BI memastikan, perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur RBA Michele Bullock. Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai hari ini untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Dalam pernyataan resmi, disebutkan kerja sama ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai AUD 10 miliar atau setara US$ 6,2 miliar. Nilai ini setara dengan Rp 102,53 triliun menggunakan kurs JISDOR per 3 Maret 2025 yaitu Rp 16.506 per dolar AS.

“Pembaruan perjanjian ini turut menegaskan komitmen BI dan RBA untuk lebih mendorong perdagangan bilateral dan investasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan Australia, serta berkontribusi pada stabilitas keuangan kedua negara,” tulis pernyataan resmi BI.

Langkah ini juga merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI, khususnya dalam mendukung Asta Cita dalam menjaga ketahanan sektor eksternal.

BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Setelah perjanjian tersebut disepakati pada 2015, perpanjangan juga sudah dilakukan pada 2018 dan 2022. Pada 2022 perpanjangan perjanjian dilakukan hanya untuk tiga tahun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti