Keputusan majelis hakim memvonis hukuman penjara dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama, mengundang perhatian luas dari masyarakat. Vonis itu lebih berat dari dakwaan jaksa yakni 1 tahun hukuman pidana dengan masa percobaan 2 tahun penjara.
"Majelis tetap beranggapan perbuatan terdakwa melanggar pasal tersebut (Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP tentang penistaan agama)," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan keputusannya dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Keputusan ini disambut suka cita oleh massa kontra Ahok, namun menuai kucuran air mata para pendukung sang gubernur tersebut. Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan itu.
Jokowi juga menegaskan pemerintah tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan. Dia juga mengaku percaya pada mekanisme hukum untuk menyelesaikan masalah yang ada saat ini. Sebab, suatu negara demokratis memang menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. "Sekali lagi kami tidak bisa mengintervensi proses hukum."
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Massa kontra Ahok menggelar aksi unjuk rasa di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Massa pro Ahok menggelar aksi unjuk rasa di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
ANTARA FOTO/Ubaidillah
Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta, untuk menjenguk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (9/5).