Foto: PPKM Diperpanjang, Omzet Pedagang Pasar Tradisional Menurun

Muhammad Zaenudin|Katadata
29/7/2021, 15.10 WIB

Kasus Covid-19 masih begitu tinggi di Tanah Air, demikian juga di DKI Jakarta. Anies Baswedan pun menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 untuk menekan lonjakan penularan virus corona.

Dalam aturan tersebut, pasar tradisional boleh buka, tetapi maksimal hingga pukul 13.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi demi mencegah kerumunan. Bagi pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, kebijakan tersebut berimbas pada omzet mereka yang terpangkas hingga separuh dari hari-hari normal.

Ujang, pedagang sayur-mayur di pasar tersebut mengeluhkan kondisi ini. “PPKM level 4 belum juga selesai, lama-lama kami yang selesai,” kata lelaki 42 tahun ini, Rabu (28/7/2021). PPKM kali ini memang menyusutkan konsumen yang datang. Nasib naas yang lain, harga sayur dan buah-buahan malah terkerek naik.

Kemarin siang, Pasar Induk Kramat Jati terlihat cukup lengang dari pengunjung. “Ini sampai kapan PPKM? Kami sudah tercekik dengan keadaan. Gara-gara sepi, teman-teman mendingan tidur,” ujarnya. Sejumlah pedagang menyatakan omzet mereka berkurang cukup besar, 30 hingga 50 %.