Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji semestinya tidak berhenti pada perubahan nomenklatur Badan Pelaksana menjadi direksi, perluasan investasi, atau pembentukan anak usaha BPKH. Di balik perubahan kelembagaan itu terdapat pertanyaan lebih fundamental: milik siapakah manfaat ekonomi dana haji? Siapa yang berhak mengambil risiko? Siapa menanggung kerugian? Dan bagaimana hak jutaan jemaah dilindungi?
Pertanyaan itu semakin penting karena skala dana haji sangat besar. Pada akhir 2025, dana kelolaan BPKH mencapai Rp180,72 triliun dengan nilai manfaat Rp12,09 triliun. Per Juli 2026, saldonya meningkat menjadi Rp182,34 triliun, tumbuh 5,41% secara tahunan, dengan nilai manfaat Rp7,01 triliun. Hampir 98% dana kelolaan berasal dari setoran jemaah. Paradoks reformasinya jelas: BPKH perlu semakin korporatif dalam cara bekerja, tetapi dana jemaah tidak boleh ikut “dikorporatisasi”.
Uang Jemaah Bukan Modal BPKH
Dalam principal-agent theory, masalah muncul ketika pemilik kepentingan ekonomi menyerahkan aset kepada pihak dengan informasi dan kewenangan lebih besar. Pada keuangan haji, relasinya bahkan melibatkan multiple principals: jemaah sebagai beneficiary, negara sebagai pembentuk mandat, DPR sebagai pengawas, dan BPKH sebagai pengelola yang berinteraksi dengan berbagai counterparty.
Karena itu, reformasi perlu bergerak dari administrative accountability menuju fiduciary governance. BPKH bukan pemilik ekonomi dana jemaah, melainkan fiduciary manager. Dana kelolaan tidak otomatis menjadi kekayaan institusional hanya karena dikelola badan hukum publik, diaudit negara, atau diinvestasikan atas nama lembaga. Assets under management is not institutional equity; publicly governed does not mean publicly owned.
Konstruksi ini semakin penting jika BPKH memperoleh ruang investasi dan pembentukan anak usaha lebih luas. Kekayaan institusional BPKH harus mempunyai sumber dan pencatatan tersendiri, sementara dana jemaah terlindungi dari kewajiban umum BPKH, risiko anak usaha, dan klaim kreditur yang tidak berkaitan dengan pengelolaan haji.
Individualisasikan Hak, Bukan Investasinya
Reformasi berikutnya adalah mentransformasikan rekening virtual menjadi Individual Hajj Account (IHA). Gagasannya bukan memecah lebih dari Rp180 triliun dana haji menjadi jutaan portofolio. Pooling tetap diperlukan untuk skala ekonomi, diversifikasi, efisiensi likuiditas, dan daya tawar investasi. Yang perlu diindividualisasikan adalah hak ekonominya, bukan investasinya.
Setiap jemaah perlu memiliki legal-economic ledger yang mencatat setoran pokok, nilai manfaat yang diatribusikan, bagian manfaat untuk solidaritas pembiayaan haji, biaya yang sah, saldo dan transaksi, serta hak ketika terjadi pembatalan, kematian, atau perubahan status.
BPKH telah mendistribusikan nilai manfaat melalui virtual account. Tahap berikutnya adalah menaikkan statusnya dari information account menjadi legal account of entitlement. Bukan sekadar menunjukkan saldo, tetapi memberikan kepastian atas hak ekonomi yang melekat padanya. Prinsipnya: collective investment, individual ownership attribution.
Malaysia memberi pembanding. Pada 2025, Tabung Haji memiliki lebih dari 9,7 juta pendeposit, aset 98,58 miliar ringgit, dan distribusi keuntungan (agihan) sebesar 3,50% atau 3,22 miliar ringgit yang dikreditkan ke rekening masing-masing pendeposit. Indonesia tentunya tidak perlu menyalinnya karena rezim hukum dan konstruksi dananya berbeda. Pelajarannya adalah visibilitas hak individual: benchmarking yes, transplantation no.
Ring-Fencing Dana Jemaah
IHA harus disertai statutory ring-fencing. Perlu dibedakan secara tegas dana pokok jemaah, nilai manfaat yang telah diatribusikan, cadangan atau stabilisasi, manfaat kolektif untuk penyelenggaraan haji, dan kekayaan institusional BPKH.
Pemisahan ini menentukan siapa menanggung risiko ketika investasi merugi, BPKH menghadapi tuntutan hukum, atau anak usaha gagal. Prinsipnya non-contamination: risiko institusi tidak boleh otomatis menjadi risiko jemaah. Ekspansi anak usaha karenanya memerlukan batas eksposur, arm’s-length principle, konsolidasi risiko, dan larangan cross-guarantee yang menjadikan dana jemaah penyangga kewajiban korporasi.
Dari Fear-Based Governance ke Accountable Risk-Taking
Reformasi juga harus menjawab dilema tanggung jawab Direksi. Jika setiap kerugian investasi otomatis dianggap kesalahan pengurus, lahirlah defensive investment behaviour. Sebaliknya, diskresi tanpa pertanggungjawaban menciptakan moral hazard.
Diperlukan business judgment rule bersyarat. Direksi perlu memperoleh perlindungan atas keputusan yang dibuat dengan itikad baik, bebas benturan kepentingan, berdasarkan informasi dan due diligence memadai, sesuai mandat investasi, risk appetite, prinsip kehati-hatian dan syariah, serta untuk kepentingan jemaah. Perlindungan gugur jika terdapat fraud, korupsi, self-dealing, gross negligence, konflik kepentingan, pelanggaran limit risiko, atau fiduciary duty.
Direksi dan Dewan Pengawas juga harus dipisahkan tegas. Direksi mengurus dan mengambil keputusan bisnis; Dewan melakukan oversight, bukan co-management. Kebijakan investasi, risk appetite, batas konsentrasi, anak usaha, transaksi material, dan formula distribusi manfaat dapat ditempatkan sebagai reserved matters.
Ujian Keadilan Antargenerasi
Persoalan paling sensitif bukan hanya berapa tinggi return, tetapi siapa menikmati nilai manfaat. Pada BPIH 2026, biaya rata-rata sekitar Rp87,41 juta per jemaah. Sekitar Rp54,19 juta atau 62% dibayar melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan Rp33,22 juta atau 38% berasal dari nilai manfaat.
Skema itu mencerminkan solidaritas antarkohor. Namun solidaritas tanpa pagar dapat memindahkan manfaat secara berlebihan dari jemaah tunggu kepada jemaah yang berangkat sekarang. Malaysia menunjukkan solidaritas dapat lebih terarah. Pada musim haji 2026, biaya penuh 33.300 ringgit; jemaah B40 membayar 15.000 ringgit, M40 23.500 ringgit, sedangkan T20 membayar penuh.
Indonesia tidak harus mengadopsi klasifikasi tersebut. Namun prinsip targeted solidarity relevan. Konsep istitha’ah perlu memperoleh dimensi kelembagaan: kemampuan berhaji bukan hanya kemampuan seseorang membayar, tetapi kemampuan sistem membiayai keberangkatan hari ini tanpa menggerus secara tidak proporsional hak generasi berikutnya.
Karena itu, revisi UU layak memasukkan intergenerational fairness rule. Penggunaan nilai manfaat perlu mempertimbangkan masa tunggu, proyeksi biaya haji, kemampuan membayar, kecukupan cadangan, volatilitas investasi, kebutuhan likuiditas, dan hak ekonomi jemaah tunggu. Subsidi tidak harus dihapus, tetapi ditransformasikan menjadi solidaritas yang lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan.
Membangun Architecture of Trust
Agenda terbesar revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji bukan membuat BPKH menyerupai korporasi, melainkan membangun corporate governance without corporate ownership. BPKH harus profesional seperti institusi investasi, prudent seperti lembaga keuangan, transparan seperti badan publik, tetapi bertindak sebagai fidusia atas dana yang manfaat ekonominya melekat pada jemaah.
Individual Hajj Account dapat menjadi simpul reformasi: mempertemukan hak individual dengan efisiensi kolektif, investasi dengan perlindungan aset, serta optimalisasi nilai manfaat dengan keadilan antargenerasi.
Ukuran keberhasilan BPKH karenanya tidak cukup berupa return. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah apakah pokok dana aman, likuiditas keberangkatan terjaga, manfaat dibagi adil, setiap rupiah hak jemaah dapat ditelusuri, dan keberangkatan generasi hari ini tidak membebani generasi yang masih menunggu.
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 pada akhirnya adalah proyek membangun architecture of trust antara negara, BPKH, dan jutaan jemaah. Prinsipnya sederhana: haknya individual, investasinya kolektif; dananya amanah, pengelolaannya profesional; lembaganya publik, tetapi uang jemaah tetap terlindungi.
Dengan arsitektur tersebut, BPKH dapat berkembang bukan sekadar sebagai pengelola dana haji, tetapi sebagai national hajj fiduciary institution: pilgrim-owned in economic interest, professionally managed, and publicly governed.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.