Dari Narasi Pusat ke Daerah: Desentralisasi untuk Memperkuat Resiliensi Bencana
Gempa bumi yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026, merupakan manifestasi dari rapuhnya resiliensi dan strategi tanggap bencana yang dimiliki oleh Indonesia. Jatuhnya ratusan korban jiwa akibat dampak tidak langsung dari gempa, terutama akibat kondisi pengungsian yang tidak ideal, memberikan gambaran atas kompleksitas penanganan bencana.
Bahkan setelah dua bulan pascagempa, warga NTT masih terus hidup dalam kondisi darurat di tengah janji-janji pemulihan dari pemerintah pusat. Lambannya bantuan dan perbaikan pascabencana memperpanjang penderitaan para korban. Jarak geografis dan psikologis antara pusat dan daerah, antara Jawa dan luar Jawa, menjadi batu sandungan bagi upaya tanggap bencana.
Apa yang terjadi di NTT berpotensi terjadi di daerah lain. Serangkaian bencana telah terjadi di Indonesia pada 2026 dalam berbagai skala. Seperti banjir di Sumatra; kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan; hingga kekeringan di berbagai daerah menunjukkan bahwa wilayah Indonesia, khususnya di luar Jawa, berhadapan dengan risiko bencana yang tinggi. Masing-masing memiliki tingkat kerentanan dan kebutuhan yang berbeda di setiap daerah.
Desentralisasi Kewenangan Penanganan Bencana
Bencana NTT semestinya dapat menjadi momen untuk membuka kembali pentingnya diskursus tentang desentralisasi. Indonesia telah memiliki kerangka penanggulangan bencana yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
Namun, meski pemerintah daerah diberi kewenangan dalam penanggulangan bencana, kapasitas mereka untuk menjalankan kewenangan tersebut masih terbatas. Tata kelola bencana di Indonesia berjalan dalam kondisi yang dapat digambarkan sebagai desentralisasi parsial, di mana pemerintah daerah secara formal bertanggung jawab, namun tetap sangat bergantung pada arahan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah cenderung meniru struktur pusat tanpa menyesuaikan dengan konteks lokal. Mereka mendapatkan mandat, namun tidak selalu memiliki kapasitas dan infrastruktur yang memadai, terlebih alokasi anggaran bencana mayoritas dikucurkan pada saat tanggap darurat pascabencana.
Desentralisasi kewenangan tidak serta-merta memberikan keleluasaan atas kapasitas, sumber daya, informasi, maupun pengambilan keputusan kepada pemerintah setempat. Ditambah lagi, pemerintah daerah belakangan dihantui oleh tuntutan efisiensi anggaran, sehingga menciptakan apa yang disebut sebagai “desentralisasi semu.”
Desentralisasi Informasi
Selain kewenangan, informasi juga berperan krusial dalam tindakan tanggap bencana. Ekosistem informasi, termasuk keberadaan media dan warga lokal sebagai sumber informasi, idealnya menjadi perpanjangan tangan dari kondisi yang terjadi di lapangan.
Dalam kondisi keterbatasan akses ke lokasi bencana, media memang bergantung pada sumber resmi pemerintah. Namun, hal ini akan menciptakan sentralisasi informasi, sehingga keadaan yang sebenarnya dan suara autentik masyarakat sulit tertangkap oleh media. Desentralisasi informasi tanggap bencana dibutuhkan terutama, untuk memantau tindakan tanggap bencana berjalan dengan optimal.
Riset dari CMCI (2026) menunjukkan bahwa pemerintah pusat cenderung menjadi sumber yang paling dominan. Sementara pemerintah daerah, organisasi lokal, dan warga lokal kurang mendapat tempat dalam ekosistem informasi bencana. Akibatnya, terjadi sentralisasi narasi dan dominasi narasi pemerintah pusat, terutama di media arus utama, yang berpotensi mengaburkan kapasitas pemerintah daerah serta kondisi riil yang dialami warga setempat.
Sentralisme media di Jakarta, membuat hal tersebut terjadi. Ruang redaksi media secara geografis dan psikologis lebih dekat dengan mikrofon pemerintah pusat, ketimbang suara dari daerah. Hal ini menunjukkan urgensi infrastruktur media lokal independen, jurnalis dan koresponden dengan kemampuan peliputan bencana di daerah. Mereka dapat menjadi jembatan antara ruang redaksi di Jakarta dan wilayah yang rentan terhadap bencana, serta menjadi katalisator peningkatan kapasitas tanggap bencana dan resiliensi bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Mendorong Desentralisasi Kewenangan dan Informasi
Masyarakat lokal dan pemerintah daerah biasanya menjadi pihak pertama yang membangun resiliensi dalam merespons bencana. Komunitas, organisasi masyarakat sipil, relawan, hingga media lokal sering kali menjadi aktor pertama yang mengidentifikasi kebutuhan dan menyebarkan informasi.
Salah satu contohnya adalah apa yang dilakukan oleh media lokal Floresa saat gempa Flores. Mereka tidak hanya meliput kejadian di tempat bencana, namun juga membentuk jaringan untuk menggalang solidaritas publik secara cepat.
Resiliensi dapat terbangun dari situasi riil di lapangan ketika pendataan dan temuan saat liputan terkait permintaan bantuan direspons oleh berbagai pihak yang ingin memberikan bantuan. Floresa menjembatani hal ini hingga mereka dapat menggalang donasi di media sosial dengan total lebih dari Rp1 miliar berhasil terkumpul, dan menyalurkannya pada warga terdampak.
Bentang alam Indonesia yang sangat luas dan tersebar, serta kenyataan bahwa terdapat wilayah yang rentan terhadap bencana, memberikan potret bahwa kekuasaan yang tersentralisasi tidak optimal. Desentralisasi tidak hanya perihal memindahkan kewenangan administratif, tetapi juga perlu memperkuat kapasitas untuk melakukan kolaborasi antarlembaga otonomi di daerah serta memperkuat ekosistem lokal. Hal ini akan sangat didukung oleh sirkulasi informasi yang tidak terpusat.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.