Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Di tengah ambisi mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperkuat kemandirian nasional, dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar sejauh mana komitmen Asta Cita telah dilaksanakan. Melainkan, apakah kebijakan yang ditempuh mampu mengubah besarnya potensi menjadi kekuatan nyata transformasi ekonomi nasional.
Indonesia menyimpan paradoks. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia—dengan pasar halal yang luas, jutaan UMKM, jaringan pesantren, serta potensi zakat dan wakaf yang besar—Indonesia memiliki modal untuk menjadi pusat ekonomi syariah global. Namun, keunggulan demografis tersebut belum sepenuhnya menjelma menjadi kekuatan pembiayaan produktif, investasi, dan pemerataan kesejahteraan.
Persoalannya bukan lagi kekurangan potensi, melainkan bagaimana negara mengorkestrasi potensi menjadi keunggulan ekonomi. Di sinilah Asta Cita menghadapi ujian: apakah menjadi penggerak transformasi atau sebatas payung berbagai program sektoral?
Pertumbuhan dan Paradoks Inklusi
Kemajuan industri keuangan syariah patut diapresiasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri mencapai Rp3.131,02 triliun pada akhir 2025, tumbuh 8,56% secara tahunan. Hingga Agustus 2026, aset meningkat menjadi sekitar Rp3.231 triliun, tumbuh 8,19% secara tahunan, dengan pangsa 11,16% terhadap total aset sektor jasa keuangan.
Dari jumlah tersebut, aset pasar modal syariah mencapai Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, dan industri keuangan nonbank syariah Rp199,7 triliun. Angka ini mencerminkan ketahanan industri, tetapi belum otomatis membuktikan kuatnya penetrasi dan kontribusi terhadap pembangunan.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 memperlihatkan paradoks lain. Indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,07%, sedangkan inklusinya baru 13,24%. Kesenjangan hampir 30 poin persentase menunjukkan bahwa meningkatnya pemahaman belum sebanding dengan penggunaan layanan.
Sementara inklusi keuangan nasional mencapai 93,61%, inklusi syariah masih tertinggal jauh. Perbedaan cakupan indikator perlu diperhatikan, tetapi kesenjangan tersebut tetap menunjukkan besarnya pekerjaan rumah industri.
Mengapa masyarakat yang mengenal keuangan syariah belum tentu memilihnya? Jawabannya tidak cukup dicari melalui pendekatan religiusitas. Daya saing harga, kualitas pelayanan, inovasi produk, kemudahan akses, kepercayaan, dan manfaat ekonomi merupakan pertimbangan nyata.
Keuangan syariah tidak cukup menjanjikan kesesuaian prinsip. Ia harus menghadirkan solusi finansial yang kompetitif, mudah diakses, dan benar-benar membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan.
Menguji Akuntabilitas Asta Cita
Komitmen penguatan keuangan syariah telah memperoleh landasan melalui RPJMN 2025–2029 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan rasio aset keuangan syariah terhadap produk domestik bruto meningkat dari 42,67% pada 2023 menjadi 45,38% pada 2025 dan 51,42% pada 2029.
Target tersebut seharusnya menjadi dasar evaluasi terbuka. Publik perlu mengetahui realisasi, hambatan, dan langkah korektifnya. Pengukuran harus konsisten karena rasio aset terhadap PDB berbeda dari pangsa aset keuangan syariah terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan maupun indeks inklusi masyarakat.
Dalam perspektif ekonomi politik, persoalan mendasarnya bukan sekadar pertumbuhan industri, melainkan kemampuan negara menerjemahkan komitmen menjadi prioritas anggaran, insentif, regulasi, dan koordinasi kelembagaan.
Selama ini, keberhasilan sering ditampilkan melalui pertumbuhan aset, penerbitan instrumen, atau penambahan program. Padahal, ekspansi finansial tidak selalu identik dengan transformasi ekonomi.
Asta Cita semestinya mendorong pergeseran dari orientasi memperbesar industri menuju peningkatan kontribusi terhadap pembiayaan produktif, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan kesejahteraan.
Belajar dari Kompetisi Global
Pengalaman Malaysia dan Arab Saudi menunjukkan bahwa keberhasilan keuangan syariah tidak semata ditentukan besarnya populasi muslim.
Malaysia membangun ekosistem melalui konsistensi regulasi, pendalaman pasar sukuk, inovasi produk, dan integrasi dengan pasar keuangan internasional. Arab Saudi memperkuat penetrasi perbankan syariah melalui dukungan struktur pasar dan kebijakan transformasi sektor keuangan.
Pelajaran utamanya bukan meniru model kedua negara, melainkan memahami bahwa keunggulan lahir dari kepemimpinan kebijakan, kualitas institusi, kedalaman pasar, dan kesinambungan strategi.
Indonesia justru berpeluang mengembangkan model tersendiri yang memadukan ekonomi kerakyatan, industri halal, pembiayaan produktif, dan keuangan sosial Islam. Keunggulannya bukan hanya diukur dari besarnya aset, tetapi juga kemampuannya memperluas kesempatan ekonomi dan mobilitas kesejahteraan.
Mengakhiri Fragmentasi Kebijakan
Tantangan penguatan keuangan syariah tidak dapat dilepaskan dari belum optimalnya orkestrasi ekosistem. Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), kementerian teknis, industri, serta lembaga keuangan sosial memiliki mandat yang saling berkaitan, tetapi belum selalu bergerak dalam satu kerangka transformasi.
Berbagai peta jalan telah tersedia. OJK mengembangkan struktur industri, inovasi produk, inklusi, dan sinergi ekosistem. Bank Indonesia memperkuat ekonomi syariah melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan pengembangan ekosistem. Pemerintah menjalankan agenda industri halal serta pembiayaan pembangunan.
Namun, banyaknya program belum otomatis menghasilkan kesatuan arah. Yang dibutuhkan bukan tambahan forum koordinasi, melainkan kepemimpinan kebijakan dengan prioritas bersama, pembagian tanggung jawab, dan ukuran keberhasilan yang jelas.
KNEKS perlu diperkuat efektivitasnya sebagai pengorkestrasi kebijakan lintas sektor. Harmonisasi kebijakan fiskal, moneter, makroprudensial, dan mikroprudensial juga diperlukan dengan tetap menghormati mandat serta independensi masing-masing otoritas.
Tanpa orkestrasi tersebut, setiap lembaga mungkin berhasil memenuhi target sektoral, sementara transformasi ekonomi syariah secara keseluruhan tetap berjalan lambat.
Arsitektur Transformasi Baru
Tiga tahun tersisa pemerintahan perlu menjadi momentum pergeseran paradigma: dari memperbesar industri menuju memperkuat kontribusi keuangan syariah terhadap pembangunan nasional.
Perbankan, sukuk, pasar modal, asuransi, dan lembaga pembiayaan harus semakin terhubung dengan kebutuhan sektor pangan, pertanian, manufaktur, industri halal, infrastruktur produktif, dan UMKM. Pembiayaan berbasis kemitraan serta berbagi risiko perlu dikembangkan secara kompetitif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Terobosan strategis lainnya adalah integrasi Islamic commercial finance dengan Islamic social finance. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat menjadi fondasi pemberdayaan masyarakat rentan, sementara lembaga keuangan komersial menyediakan pembiayaan lanjutan bagi usaha yang telah berkembang.
Dengan tata kelola yang akuntabel dan pemisahan dana sesuai ketentuan syariah, integrasi tersebut dapat membangun jalur pemberdayaan berkelanjutan: dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha mandiri, bahkan pemberi manfaat bagi masyarakat lainnya.
Pemerintah juga perlu menerjemahkan target RPJMN menjadi rencana aksi lintas kementerian dan lembaga, dilengkapi indikator tahunan, penanggung jawab, dukungan anggaran, serta evaluasi publik.
Ukuran keberhasilan harus diperluas dari pertumbuhan aset menuju peningkatan pembiayaan produktif, UMKM naik kelas, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan kesejahteraan. Digitalisasi serta integrasi infrastruktur layanan harus mempercepat agenda tersebut.
Dari Komitmen Menuju Warisan Transformasi
Dua tahun pertama menunjukkan bahwa industri keuangan syariah terus bertumbuh. Namun, pertumbuhan belum cukup membuktikan terjadinya transformasi struktural sebagaimana diharapkan dalam Asta Cita.
Pemerintahan Prabowo–Gibran masih memiliki kesempatan menjadikan tiga tahun berikutnya sebagai periode percepatan dan pembuktian. Keuangan syariah tidak seharusnya diposisikan sebagai agenda identitas atau pelengkap sistem keuangan nasional, melainkan instrumen pembangunan yang mengedepankan keadilan, kemitraan, produktivitas, dan kemaslahatan.
Indonesia tidak sekadar membutuhkan industri keuangan syariah yang semakin besar, tetapi sistem keuangan yang semakin bermakna bagi kehidupan rakyat.
Asta Cita tidak boleh berhenti sebagai komitmen politik yang terus digaungkan. Ia harus menjadi warisan transformasi yang menghadirkan perubahan nyata. Sebab, ukuran keberhasilan keuangan syariah bukanlah seberapa besar aset yang dihimpun, melainkan seberapa luas kesejahteraan yang mampu diwujudkan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.