Arus Balik Reformasi TNI

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Ikhsan Yosarie
30/10/2026, 06.50 WIB

Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto memperlihatkan regresi reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keterlibatan militer pada peran dan fungsi di luar pertahanan negara semakin luas. Mulai dari penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, keterlibatan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di luar ketentuan UU TNI, normalisasi peran sosial-politik militer, hingga penambahan struktur komando teritorial. 

Perkembangan terakhir penting dicermati. Hal ini karena struktur teritorial secara historis pernah menjadi salah satu instrumen yang memungkinkan penetrasi militer ke dalam ruang sosial dan politik pada masa Orde Baru. 

Dalam perspektif hubungan sipil-militer, akumulasi berbagai kondisi tersebut membentuk kecenderungan menuju subjective civilian control. Yakni, ketika kontrol sipil tidak dibangun melalui diferensiasi profesional yang tegas antara institusi sipil dan militer. 

Kondisi ini memperlihatkan penguatan militerisme yang menempatkan militer sebagai institusi dominan dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Selain juga, habituasi peran militer di luar bidang pertahanan.

Quo Vadis?

Perlu digarisbawahi bahwa reformasi TNI dibangun di atas gagasan fundamental mengembalikan militer pada posisi profesionalnya dalam negara demokratis, yakni sebagai kekuatan dan alat pertahanan negara. Gagasan ini dikonfirmasi melalui jati diri TNI dalam Pasal 2 huruf d UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yakni sebagai tentara profesional. 

Tentara profesional mensyaratkan TNI ditempatkan dalam kerangka fungsi pertahanan, menganut prinsip demokrasi dan supremasi sipil, serta berada dalam mekanisme hukum dan pengawasan demokratis.

Namun, dalam konteks tersebut, berbagai perkembangan yang menunjukkan regresi berlapis terhadap reformasi TNI pada akhirnya memunculkan pertanyaan: apakah reformasi TNI masih ada dalam “kamus besar” pemerintahan sekarang? 

Berbagai kritik, masukan, dan peringatan telah disampaikan berbagai elemen masyarakat sipil. Namun, berbagai catatan tersebut tidak menghentikan arah kebijakan yang berjalan, yang justru malah berlanjut. 

Apakah pemerintah sedang melakukan reinterpretasi terhadap agenda reformasi TNI? Atau, pemerintah secara perlahan sedang membangun konfigurasi baru hubungan sipil-militer? Ketika keterlibatan militer dalam berbagai urusan di luar fungsi pertahanan tidak lagi dipandang sebagai pengecualian, melainkan dinormalisasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.

Jika kecenderungan tersebut tidak dievaluasi pemerintah dan terus berlangsung, maka regresi reformasi TNI tidak lagi tentang munculnya satu atau dua kebijakan yang kontroversial. Tetapi lebih substansial, dan bukan sekadar habituasi, yakni pergeseran batas normatif mengenai apa yang dianggap sebagai peran militer yang wajar dalam negara demokratis. 

Pada akhirnya, publik dapat melihat dan memahami bahwa ujung dari kondisi ini bukan semata-mata bertambahnya peran TNI dalam berbagai sektor pemerintahan. Melainkan, potensi terbentuknya kembali pola relasi antara otoritas sipil dan kekuatan militer yang justru hendak dikoreksi melalui Reformasi 1998.

Institusionalisasi Peran Sosial-Politik

Perluasan kehadiran institusi militer dalam ruang sosial dan kehidupan sipil dapat terakselerasi melalui pembentukan struktur teritorial TNI baru. Dalam hal ini Kodam dan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). 

Presiden Prabowo pada HUT TNI ke-81 lalu meresmikan enam Kodam baru dan 150 Batalion Infanteri Pembangunan. Dalam konteks Kodam baru, tentu dapat dipahami bahwa secara serta merta dibentuk pula struktur di bawahnya. 

Ketika satuan militer dibangun hingga ke tingkat wilayah, semakin besar pula kapasitas TNI untuk terlibat dalam berbagai urusan sipil yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara. 

Begitupun melalui kerangka peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU TNI, juga ditegaskan pada Pasal 11 ayat (2) bahwa Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara. 

Dalam bagian penjelasan Pasal a quo, terdapat penekanan bahwa dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan. 

Dalam memastikan pertahanan dan kedaulatan negara, sebagaimana amanat UU TNI Pasal 11 ayat (2), pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI melalui pembentukan struktur Komando Teritorial seharusnya memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik dan pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan.

Sementara pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan merupakan bentuk ekspansi militer ke dalam ruang sipil dengan bungkus pembangunan dan kesejahteraan. 

Retorika pembangunan tidak dapat menyembunyikan realitas bahwa militer sedang memperluas peran dan pengaruhnya ke ranah yang bukan wewenangnya. 

Kehadiran batalion non-tempur adalah deviasi terhadap amanat reformasi 1998 yang dengan tegas memisahkan militer dari urusan sipil. Selain juga ketidakpatuhan terhadap berbagai batasan dalam OMSP yang telah diatur UU TNI.

Pembentukan Batalion Pembangunan mengakibatkan distorsi fungsi pertahanan. Saat ini banyak negara dunia memperkuat postur militer berbasis teknologi, kapasitas dan kualitas prajurit, alutsista, hingga kesejahteraan prajurit untuk menghadapi dinamika ancaman. Di sisi lain, TNI justru memperbanyak prajurit untuk menjalankan fungsi sipil. 

Berbagai kebijakan dan pelibatan militer pada urusan sipil, secara perlahan dapat membentuk institutional mindset bahwa ruang sipil adalah bagian inheren dari tugas militer.

Perlu digarisbawahi, kritik terhadap pembangunan struktur teritorial baru TNI dilakukan dan diarahkan untuk memastikan setiap pengembangan organisasi dan struktur TNI benar-benar berorientasi pada profesionalitas, efektivitas, dan kualitas pertahanan.

TAP MPR Nomor 6/2000

Alih-alih membangun institusi sipil yang kuat, negara justru memperluas instrumen koersifnya. Kondisi ini juga memperlihatkan paradigma militeristik yang belum berubah dalam menjawab berbagai persoalan bangsa. 

Perhatian perlu kita arahkan kepada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri yang seakan tidak pernah ada, atau justru dilupakan pemerintah. 

Konsiderans huruf d pada TAP MPR tersebut menegaskan bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Polri. Kondisi ini berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. 

Konsiderans ini semestinya menjadi refleksi historis dan denyut nadi bagi konsolidasi demokrasi Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Ikhsan Yosarie
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.