BPDP Jangan Hanya Jadi Kasir

Ilustrator: Betaria Sarulina
Penulis: Redaksi
Editor: Yura Syahrul
7/3/2017, 13.37 WIB

Sebagai Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution terus memantau perkembangan dan kinerja lembaga yang memungut dana dari ekspor sawit tersebut. Ia menilai, sejak lembaga ini didirikan pada 2015, ada tugas-tugas yang sudah berjalan dengan baik, namun sejumlah fungsi lainnya masih perlu disempurnakan.

Untuk mengetahui lebih detail mengenai evaluasi kiprah BPDP, Tim Katadata mewawancarai Darmin di ruang kerjanya, kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/3) pekan lalu. Berikut petikannya.

Apa evaluasi dari proses kerja BPDP yang sudah berjalan lebih dari satu tahun?

Kalau ditanyakan ada gak yang perlu diluruskan? BPDP ini Badan Pengelola. Tentu ada tugas-tugas atau fungsi yang harus dijalankan dalam rangka pengelolaan tersebut. Dia juga puny atujuan-tujuan tertentu yang harus dicapai. Jadi, BPDP itu bukan sekadar kasir. Jangan hanya menjalankan pekerjaan kasir terus.

Tugas dan tujuan-tujuan tersebut sudah disebutkan pada awal pembentukan BPDP. Misalnya, replanting perkebunan sawit. BPDP juga mempunyai tugas membiayai riset. Lucunya,lebih banyak riset untuk charity yang bertujuan membuat citra BPDP bagus. Padahal, akan baik sekali kalau risetnya diarahkan untuk yang bermanfaat langsung bagi kelapa sawit, seperti strategi untuk menghadapi kampanye negatif terhadap sawit. Jadi, selain urusan biodiesel, ada fungsi-fungsi lain yang harus dilakukan oleh BPDP.

Bagaimana agar tujuan BPDP berhasil dijalankan?

Misalnya untuk peremajaan kelapa sawit, uang di BPDP tentu tidak akan cukup jika digunakan untuk replanting seluruh kebun kelapa sawit rakyat. Jumlah kebun sawit petani rakyat kan ada sekitar 5 jutaan hektare sekarang, walaupun tidak semua butuh peremajaan. Tapi kalau sepertiga atau seperempat kebun mereka diremajakan dalam beberapa tahun, jumlahnya sudah jutaan hektare.

Artinya, BPDP seyogyanya menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertanian atau lembaga lain, termasuk swasta dan lembaga donor internasional yang mempunyai program serupa.

Apa lagi cara lainnya?

Tujuan lain, misalnya, soal upaya perkebunan sawit rakyat bisa mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) atau standar pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan.Caranya bagaimana? Ya, tinggal dibicarakan dengan ISPO mengenai cara yang efektif dan efisien agar perkebunan rakyat secara bertahap bisa mendapatkan sertifikat.

Dari beberapa tugas BPDP, apa saja program yang sudah berjalan baik?

Saya tidak tahu persis seperti apa yang terjadi. Untuk program biodiesel, hasilnya relatif bagus. Tapi program yang lain, peremajaan kebun sawit rakyat praktis tidak ada hasil. Riset sudah ada, namun perlu dipertajam. Riset untuk charity tidak perlu lah. Lebih baik riset mengenai topik yang berguna bagi petani.

(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya) 

Bagaimana dengan pengelolaan dana BPDP?

Sebetulnya pada awal persiapan pembentukan BPDP, ada desain mengenai bentuk kelembagaan, tanggung jawab, governance dan lainnya. Kemudian memang disodorkan bentuk lembaga berupa Badan Layanan Umum (BLU). Dari awal, lembaga ini ditetapkan jangan menjadi bagian dari mekanisme anggaran. Sebab, pasti akan lebih rumit jika mengikuti persyaratan-persyaratan sesuai mekanisme anggaran.

Pada awalnya, kawan-kawan di Kementerian Keuangan beranggapan mekanisme itu bisa diakomodir. Persoalannya, setelah menjadi BLU, beberapa pakem mendasar dari BPDP tidak terpenuhi seperti rencana semula. Pakem ini menyangkut soal governance, aturan main, penentuan pengurus, anggaran dan lain-lainnya.

Apa yang kemudian terjadi?

Nah, ketika anggaran negara (APBN) pada akhir 2016 menghadapi kesulitan,  mereka memakai dana BPDP. Cuma dari awal saya bilang, kalau memang perlu benar ya tidak apa-apa, tapi perlu dicatat bahwa ini bukan uang negara. Hakikatnya, ini memang bukan uang negara karena tidak ada peraturan perundang-undangannya. Anda tahu kan, penerimaan negara harus ada Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), baik penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak. Nah, BPDP ini tidak mempunyai UU seperti itu.

Jadi, meskipun BPDP memakai baju BLU, secara substansi tidak sama dengan BLU. Karena itu, waktu dana BPDP dimanfaatkan untuk anggaran, saya bilang boleh, namun harus diganti setelah uangnya sudah ada. Saya sudah sampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa penggunaan dana BPDP ini bersifat sebagai pinjaman.