PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memiliki layanan BRI Prioritas untuk nasabah yang memiliki aset dalam jumlah besar. Nasabah prioritas berhak mendapatkan sejumlah layanan istimewa, seperti konsultasi perencanaan keuangan, investasi, asuransi, hingga perencanaan dana pensiun.
Selain itu, BRI menyediakan Sentra Layanan BRI Prioritas dengan priority relationship manager BRI yang tersertifikasi. Sentra layanan ini memudahkan nasabah mengakses layanan premium BRI.
Fasilitas Sentra Layanan BRI Prioritas yaitu service area berupa ruang pertemuan eksklusif, dealing area untuk melakukan transaksi perbankan, serta safe deposit box alias wadah penyimpanan barang berharga dengan tarif khusus. Sentra Layanan BRI Prioritas tersebar di Jakarta, Bandung, Surabaya, Solo, dan kota-kota besar lainnya.
Untuk menikmati fasilitas di Sentra Layanan BRI Prioritas, nasabah perlu memiliki kartu debit BRI Prioritas. Adapun syarat dan ketentuan menjadi nasabah BRI Prioritas antara lain:
- Memiliki portofolio keuangan dengan nilai total minimal aset yang dikelola senilai Rp500 juta, baik berupa produk simpanan (tabungan, giro, deposito), investasi, maupun bancassurance.
- Mempunyai dokumen syarat pengajuan, seperti Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, serta paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing.
- Wajib membuka tabungan BRI BritAma dengan saldo minimal Rp5 juta.
Layanan BRI Prioritas membantu nasabah dalam mengelola aset kekayaannya. Tertarik menjadi nasabah BRI Prioritas? #UntukPribadiTerpilih, percayakan masa depan keuangan bersama BRI Prioritas!