Kebijakan memerangi Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbukti meningkatkan biomassa ikan. Kajian ilmiah menunjukkan bahwa reformasi memang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Kebijakan anti IUU Fishing juga terbukti meningkatkan potensi sumber daya ikan. Hanya perlu dua tahun saja sejak 2015 untuk menaikan potensi sumber daya ikan sampai 26,1 persen. Bandingkan dengan kenaikan potensi sumber daya ikan selama 16 tahun sejak 1997 hingga 2013 yang hanya naik 18,2 persen.
Hasil kajian KKP dengan University of California Santa Barbara untuk permodelan skenario perikanan Indonesia memperkirakan dengan IUUF pada 2050 biomassa ikan meningkat 224 persen, tangkapan ikan meningkat 100 persen, dan keuntungan ekonomi yang bisa diraup mencapai US$ 3,7 miliar.