Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melakukan pembaruan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Poin pembaruan di antaranya menyangkut batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka.
Selain itu, ada pembaruan batas ZEE dengan pemerintah Filipina . Penggambaran garis batas ZEE dengan Filipina sesuai dengan perjanjian kedua negara yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada 2017.