Kondisi perlambatan ekonomi yang ditandai oleh tingginya tingkat inflasi di berbagai negara (Haspramudilla, Dara, 2022, Dinamika Ekonomi Global dan Pengaruhnya Bagi Indonesia, 2022, Mediakeuangan.kemenkeu.go.id) tampaknya semakin menggugah kesadaran banyak orang mengenai betapa pentingnya memiliki perlindungan asuransi.
Oleh karena itu, FWD Insurance menawarkan produk FWD Whole Life Protection yang mampu memberikan manfaat perlindungan terhadap Penyakit Yang Tidak Tersembuhkan (Terminal Illness), risiko meninggal, dan manfaat akhir Masa Asuransi serta terdapat pilihan Manfaat Hidup.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat terjadinya peningkatan minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengungkap bahwa pertumbuhan total polis sebesar 10,8 persen (year-on-year/yoy) dari semester I /2021 yang berjumlah 19,8 juta, tumbuh menjadi 21,9 juta polis pada semester I/2022. (Rahardyan, Aziz, 2022, Tembus 73,9 juta, Asuransi Karyawan Dongkrak Jumlah Pemegang Polis, bisnis.com)
Total polis tersebut terdiri dari polis perorangan yang naik 11 persen yoy menjadi 21,1 juta polis, sementara polis kumpulan tumbuh 5 persen yoy menjadi 785.615 polis.
"Jumlah polis perorangan yang naik sekitar dua juta orang tertanggung menjadi sinyal kuat bahwa minat masyarakat terhadap produk-produk asuransi jiwa meningkat,” ujar Budi.
Ia melanjutkan bahwa pertumbuhan kali ini telah membawa penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah populasi penduduk Indonesia mencapai 8 persen untuk pertama kalinya.
Pertumbuhan minat terhadap asuransi jiwa merupakan salah satu bentuk pengakuan bahwa asuransi jiwa dapat bernilai strategis. Bahkan lebih jauh, kepemilikan polis asuransi jiwa bisa dikategorikan sebagai harta warisan, sejajar dengan aset bergerak seperti mobil, uang, deposito dan logam mulia, dan aset tak bergerak seperti rumah, tanah dan bangunan lainnya. (Nugraheni, Destri, 2021, Ahli Waris Berhak Atas Warisan Asuransi Meski Namanya Tak Ada? Detiknews.com dan Tim Editorial Rumah.com, 2021, Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Adat, dan Hukum Perdata)
Warisan berguna untuk memberikan perlindungan atau keamanan finansial bagi penerima manfaat. Selain memberikan keamanan finansial, asuransi jiwa juga mampu mencegah hilangnya penghasilan keluarga, jika pemberi nafkah utama meninggal dunia, dan memberikan rasa aman secara finansial. Kepemilikan polis asuransi jiwa juga merupakan bukti pengelolaan asset kekayaan yang tepat. (Darmawan, Ferdie, 2022, Manfaat Asuransi Jiwa Yang Perlu Anda Ketahui, Po1network.com)
Sejalan dengan itu, FWD Whole Life Protection, sebagai produk asuransi jiwa, juga bisa dipersiapkan sebagai dana hari tua sekaligus warisan. Melalui produk ini, pemegang polis dapat memilih untuk menerima Manfaat Hidup sebesar 50 persen Uang Pertanggungan (UP) ketika menginjak usia 75 tahun dan sisanya akan diberikan ketika terjadi risiko. Polis akan tetap aktif setelah Manfaat Hidup dibayarkan hingga akhir masa asuransi, yaitu ketika usia tertanggung mencapai 100 tahun.
Selain itu, pemegang polis akan menemukan skema pembayaran premi yang lebih fleksibel. Terdapat berbagai macam pilihan periode pembayaran premi yang menyesuaikan dengan kantong nasabah, yaitu selama 5, 10, 15 dan 20 tahun sesuai kebutuhan dan usia masuk tertanggung. (Brosur FWD Whole Life Protection)
FWD Insurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).