Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold masih dikaji. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, usulan tersebut masih sebatas pembicaraan informal antarpartai politik dan belum masuk tahap pembahasan di DPR.
Politisi PDIP itu juga belum bisa memastikan kapan Revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mulai dibahas.
"Karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR," kata Puan usai rapat paripurna, Selasa, 22 September 2026
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra sekaligus Menteri Luar Negeri Sugiono sudah buka suara soal preferensi partainya untuk ambang batas parlemen. "Gerindra sepakat soal ambang batas parlemen 5%," ujar Sugiono, pada Rabu, 16 September 2026.
Partai lain juga menyatakan sikap serupa. Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut Golkar dan PKS sepakat mengusulkan ambang batas parlemen di kisaran 5% dalam revisi UU Pemilu. Menurut Sarmuji, angka tersebut dipilih agar sistem kepartaian sejalan dengan sistem presidensial, yang semestinya ditopang oleh multipartai sederhana.
Sejak Pemilu 2009 sebetulnya ambang batas parlemen terus naik dari 2,5% menjadi 4% pada 2019 dan 2024. Jumlah partai yang lolos ke DPR pun menyusut, dari 10 partai pada 2014 menjadi 8 partai pada 2024.
Jika mengacu pada survei elektabilitas SMRC Juli 2026, hanya lima partai yang akan lolos dengan ambang batas 5%, yakni Gerindra (16,9%), PDIP (11,7%), Golkar (9,6%), Demokrat (8,1%), dan PKB (5,4%).
Banyak pihak menyoroti dampak yang bisa muncul dari kenaikan ambang batas parlemen ini. Misalnya potensi representasi rakyat yang makin kecil imbas partai di parlemen berkurang, kerentanan kompromi antar-partai mayoritas, dan hilangnya suara masyarakat.