Puasa di Bulan Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan seluruh umat Muslim. Pada bulan ini, pahala akan dilipatgandakan dan doa-doa akan dikabulkan.
Maka dari itu, bulan Ramadan ini disebut juga dengan bulan yang penuh berkah. Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib dijalankan.
Bahkan anjuran puasa juga telah dijelaskan dalam Al Quran, salah satunya adalah surat Al Baqarah 183 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Hukum dan Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui
Meski wajib menjalankan ibadah puasa, terdapat beberapa golongan orang yang mendapatkan keringanan untuk berpuasa. Golongan tersebut antara lain orang tua yang tidak memungkinkannya buat berpuasa, orang yang sakit parah yang kecil kemungkinannya sembuh, serta ibu hamil maupun menyusui yang dikhawatirkan bisa membahayakan kondisi kesehatan serta bayinya.
Golongan orang yang mendapatkan keringanan puasa tetap wajib untuk membayar utang puasa. Caranya, dapat berpuasa diluar bulan Ramadan maupun dengan membayar fidiah.
Dikutip dari laman Baznas.go.id, fidiah memiliki arti tebusan, menebus, atau pun mengganti. Sementara itu, menurut istilah dan syariat, fidiah merupakan denda yang wajib ditunaikan sebab meninggalkan sebuah kewajiban maupun melakukan larangan.
Salah satu kewajiban yang ditinggalkan dan dapat digantikan dengan fidiah adalah puasa. Membayar fidiah berarti memberi makan fakir miskin.
Hal itu tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
"Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Membayar fidiah bisa dilakukan dengan beberapa cara, misalnya memberi makanan pokok atau sejumlah uang.
Cara Menghitung Fidyah Ibu Menyusui
Menurut pendapat dari Imam As-Syafi’I, cara menghitung fidyah ibu menyusui bisa dilakukan dengan membayarkan fidiah sebesar 1 mud gandum atau kira-kira 6 ons = 675 gram atau bisa dikonversikan juga sebanyak 0,75 kilogram . Sementara itu, menurut pendapat ulama Hanafiyah, fidiah bisa dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum.
Sebagai catatan, 1 sha’ ini setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kilogram, sehingga 1 sha’ berarti sekitar 1,5 kilogram. Anjuran yang kedua ini umumnya digunakan untuk orang yang akan membayar fidiah berupa beras.
Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Makanan Pokok
Apabila seorang perempan tidak puasa selama 30 hari karena hamil atau menyusui anaknya, maka ia harus menyediakan fidiah 30 takar dengan berat masing-masing 1,5 kilogram . Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sama.
Misalnya memberi fidiah dua orang, berarti masing-masing dapat 15 takar.
Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Uang
Menurut kalangan Hanafiyah, fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Contohnya seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidiah uang versi Hanafiyah yakni dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidiah dalam bentuk uang sebesar Rp 60 ribu per hari, per jiwa.
Niat Membayar Fidyah Ibu Menyusui
Saat akan membayar fidiah sebaiknya membaca niat maupun doa membayar fidiah. Berikut niat membayar fidiah:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidiah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”