Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas masyarakat Indonesia yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor NIK KTP terdiri atas 16 digit angka yang memiliki fungsi penting untuk proses administrasi, seperti mendaftar pekerjaan hingga membuat rekening.
Saat ini, masyarakat dapat mengecek NIK KTP secara online tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil. Lau bagaimana cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak secara online?
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online
Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah valid atau tidak. Jika NIK ternyata tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Berikut lima cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak secara online.
Cara Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten
Cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak secara online dapat dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda, misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.
Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP.
Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Setelah menemukan situsnya, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs Dukcapil kota/kabupaten Anda.
- Cari menu "Cek Status NIK" atau "Pelayanan Online".
- Masukkan NIK Anda dan data diri lainnya yang diminta.
- Klik tombol "Cek" atau "Verifikasi".
- Hasil verifikasi akan ditampilkan di layar, menunjukkan apakah NIK Anda terdaftar atau tidak.
Cara Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center
Cara kedua untuk cek NIK KTP terdaftar atau tidak secara online dapat dilakukan melalui call center Dukcapil. Nomor call center Halo Dukcapil adalah 1500-537.
Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup. Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan.
Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar. Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.
Cara Cek NIK KTP Secara Online Via WhatsApp dan SMS
Cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
Lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479. Contohnya seperti berikut: Lala/317123456780001/Menteng/Menteng/Jakarta Pusat.
Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.
Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format: Cek#KTP#NIK
Cara Cek NIK KTP Secara Online Via Email
Cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak secara online dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com.
Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:
#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.
Jika Anda tidak terburu-buru, maka Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam.
Cara Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil
Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna "Halo Dukcapil" pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter dan Instagram. Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.
Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :
#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan
Demikian lima cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak secara online agar tidak perlu ke Dukcapil. Mengecek NIK KTP online merupakan cara yang mudah, cepat, dan aman untuk memastikan status NIK KTP Anda terdaftar atau tidak.