Cara Mengurus ATM Tertelan dan Mengenal Penyebabnya

Unsplash
Ilustrasi, mesin ATM.
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Intan
7/2/2023, 08.10 WIB

Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan benda yang akan diterima atau satu paket dengan buku tabungan, ketika Anda membuka rekening bank. Biasanya nasabah menggunakannya untuk bertransaksi, baik untuk melakukan pembayaran, transfer, atau sekadar memeriksa sisa saldo.

Kartu ATM juga memudahkan nasabah untuk menarik uang tunai, sehingga Anda tidak perlu repot-repot datang ke bank. Hal ini bisa dilakukan melalui mesin ATM. Sayangnya, baik kartu maupun mesin ATM tidak luput dari masalah teknis yang bisa menghambat penggunanya. Salah satunya, ketika kartu ATM tertelan.

Umumnya, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya listrik yang tiba-tiba mati saat menggunakan mesin ATM, atau gangguan pada mesin hingga kartu ATM sendiri.

Kali ini, Katadata.co.id akan menjelaskan bagaimana cara mengurus ATM tertelan. Untuk lebih jelasnya, simak tulisan di bawah ini.

Cara Mengurus ATM Tertelan

1. Cara Mengurus ATM Tertelan Langsung ke Bank

Cara pertama ini bisa Anda lakukan apabila sedang dalam jam dan hari kerja dan kemungkinan besar bank akan beroperasi seperti biasa. Kunjungi kantor cabang terdekat.

Setelah itu, sampaikan keluhan tentang kartu ATM yang tertelan oleh mesin. Biasanya akan disampaikan kepada Customer Service sebelum ditangani oleh bagian yang berwenang.

Selain itu, pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku tabungan untuk mengkonfirmasi kepemilikan rekening.

Biasanya bank juga memerlukan materai untuk menandatangani berkas resmi. Pastikan Anda juga mengingat lokasi dimana kartu ATM tertelan.

2. Cara Mengurus ATM Tertelan melalui Call Center

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut cara mengurus ATM tertelan:

- Catat call center yang benar-benar dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM yang tertelan. Pastikan nomor resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM untuk menghindari penipuan.
- Upayakan pelaporan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut.
- Catat juga letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan.
- Apabila tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi setelah itu menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
- Siapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.
- Terakhir, siapkan beberapa informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buka tabungan yang tersedia.

Untuk berjaga-jaga, berikut daftar nomor call center beberapa bank:

Bank Mandiri: 14000

BNI: 1500046

BRI: 14017

BTN: 1500286

Bank CIMB Niaga: 14041

Panin Bank: 1500-678

Permata Bank: 1500-111.

Penyebab Kartu ATM Tertelan

Melansir Fortune Indonesia, terdapat beberapa faktor yang bisa memengaruhi terjadinya ATM tertelan, berikut penjelasannya:

1. Faktor internal

- Permasalahan pada mesin ATM setelah melakukan transaksi dan membuat kartu tidak bisa dikeluarkan
- Penjelasan dari bank yang kurang lengkap dan membuat nasabah kesulitan menggunakan mesin ATM dengan baik.

2. Faktor eksternal

- Nasabah salah menggunakan fasilitas ATM, bisa disebabkan oleh terlalu lama penggunaan
- Nasabah lupa PIN ATM dan memaksa menggunakan kartu tersebut
- Lupa menarik kartu setelah melakukan transaksi, hal ini bisa membuatnya otomatis tertelan
- Terjadi pemadaman listrik saat bertransaksi.

Demikian penjelasan mengenai bagaimana cara mengurus ATM tertelan. Hal tersebut sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah kartu tidak bisa dikeluarkan. Adapun tujuannya untuk menghindari pembobolan dari pengguna di mesin yang sama.

Selain itu, kartu tertelan juga bisa menyebabkannya terblokir. Lantaran kartu didiamkan di dalam mesin dalam waktu yang relatif lama dan tidak bisa dikeluarkan.

Diketahui bahwa mengurus kartu ATM tertelan dan terblokir relatif mirip. Adapun perbedaannya pada letak kendala dan beberapa poin yang perlu dikonfirmasi oleh petugas bank.

Mengurus ATM tertelan relatif lebih rumit. Seperti yang dibahas pada poin sebelumnya, sebagian bank mengharuskan Anda bertandatangan di atas materai untuk mengakui keabsahan kepemilikan identitas maupun buku rekening.

Setelah ATM tertelan, kartu sangat memungkinkan untuk terblokir. Biasanya hal ini menjadi kendala nasabah untuk bertransaksi. Untuk mengatasinya, kami juga akan memberitahu bagaimana cara mengurus ATM terblokir. Simak pembahasan berikut ini.

Cara Mengurus ATM Terblokir setelah Tertelan

1. Melalui Call Center atau Customer Service

- Siapkan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan, nomor kartu ATM yang terblokir. Hal ini bertujuan untuk mengkonfirmasi kepemilikan rekening serta untuk verifikasi ketika ingin membuka blokir.

- Hubungi CS melalui nomor telepon yang tertera di belakang buku tabungan. Pastikan kontak tersebut resmi dan didapatkan dari sumber terpercaya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan penipuan yang sedang marak.

- Sampaikan keluhan Anda mengenai kartu ATM yang terblokir serta penyebabnya. Konfirmasi informasi terkait identitas pribadi yang sedang dicocokkan oleh CS.

- Apabila sinkronisasi sudah dilakukan, pastikan Anda masih mengingat nomor PIN yang benar. Namun, perlu diingat bahwa Anda tidak perlu menyampaikannya kepada CS.

- Setelah kartu ATM sudah aktif kembali, pastikan untuk mengingat PIN agar tidak hal demikian tidak kembali terulang.