Surat keterangan belum menikah menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan, ketika Anda melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau kegiatan lainnya. Surat ini berfungsi untuk menginformasikan bahwa seseorang yang namanya tertera dalam surat memang belum menikah atau berstatus lajang.
Masa berlaku surat keterangan belum menikah tersebut berlaku hingga seseorang akhirnya memutuskan untuk menikah.
Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan ini dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, dapat juga berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain.
Selain itu, ada pula proses pembuatan yang tidak melulu bisa dilayani di kelurahan/desa setempat. Pembuatan surat keterangan belum menikah ini tidak dikenakan biaya, alias gratis.
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah
Syarat pembuatan surat keterangan belum menikah berbeda-beda tergantung setiap daerah masing-masing, sesuai domisili kartu keluarga atau KTP. Namun beberapa dokumen wajib dilampirkan di daerah manapun, seperti fotokopi kartu keluarga (KK) dan fotokopi KTP elektronik.
Berikut ini contoh syarat-syarat pengajuan surat keterangan belum menikah pada umumnya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan belum menikah dari desa/kelurahan
- Surat permohonan
- Surat pernyataan
- Fotokopi KTP orang tua
- Pas foto 3x4 berwarna dua lembar
- Akta cerai/surat kematian sebagai keterangan janda/duda
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Proses pembuatan surat keterangan belum menikah biasanya tidak membutuhkan waktu lama. Syaratnya pun mudah untuk dilengkapi.
Berikut petunjuk cara pembuatan surat keterangan belum menikah:
- Lengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan.
- Datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
- Petugas akan memproses surat keterangan belum menikah sesuai dengan data Anda
- Tunggu proses pembuatan surat.
- Waktu pengambilan biasanya tergantung antrean. Paling cepat bisa selesai saat itu juga, atau setidaknya memakan waktu satu hari.
- Tidak dipungut biaya untuk mendapatkan pelayanan ini.
- Jika daerah tersebut menerapkan proses pembuatan di Dispendukcapil, maka Anda perlu membawa surat keterangan yang dibuat di desa/kelurahan ke kantor Dispendukcapil, untuk diproses lebih lanjut.
- Jika surat keterangan belum menikah sudah selesai, buat salinan fotokopi untuk kemudian dilegalisir.
- Jika terdapat kesalahan input data bisa segera disampaikan kepada petugas.
Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan belum menikah ini biasanya berfungsi sebagai dokumen yang dilampirkan untuk persyaratan tertentu. Beberapa di antaranya ialah pengajuan beasiswa hingga mengurus pernikahan.
1. Mengajukan Beasiswa
Beberapa perguruan tinggi mensyaratkan surat keterangan belum menikah. Seperti dilihat dari laman Ums.ac.id, Universitas Muhammadiyah Surakarta meminta calon penerima beasiswa fresh student melampirkan surat keterangan belum menikah.
2. Syarat Masuk Taruna Sekolah Kedinasan
Sejumlah sekolah kedinasan yang berada di bawah kementerian atau institusi pemerintahan mensyaratkan agar calon siswa melengkapi dokumen surat keterangan belum menikah. Syarat ini bisa dilihat di beberapa laman, seperti Catar.kemenkumham.go.id dan Dephub.go.id.
3. Syarat Pernikahan
Sebelum menikah, calon mempelai harus mengurus administrasi ke Kantor Urusan Agama (KUA). Seperti dilansir dari Sulsel.kemenag.go.id, calon mempelai diminta melengkapi berbagai dokumen, salah satunya surat keterangan belum menikah.
4. Lamaran Kerja
Sejumlah perusahaan mensyaratkan agar calon karyawan belum menikah dan tidak berencana menikah dalam waktu tertentu. Syarat ini biasanya dibuktikan dengan surat keterangan belum menikah.
Seperti terlihat pada info lowongan kerja di situs Nakertrans.kulonprogokab.go.id, salah satu syaratnya ialah surat keterangan belum menikah.
Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah
Agar semakin jelas, berikut beberapa contoh surat keterangan belum menikah di beberapa daerah di Indonesia.