Jalur PPDB adalah proses pendaftaran yang dipilih oleh calon peserta didik saat mendaftar ke suatu jenjang pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Mengutip dari Wikipedia, PPDB diartikan sebagai agenda tahunan proses penerimaan calon peserta didik.
Jalur PPDB terbagi atas empat jalur, ada jalur zonasi, perpindahan tugas orangtua, afirmasi dan jalur prestasi. Masing-masing jalur pendaftaran yang dipilih tentunya memiliki persyaratan dan ketentuan berbeda.
Pengertian Jalur PPDB
Jalur PPDB adalah jalan yang dipilih oleh peserta didik baru, biasanya diadakan oleh seluruh sekolah saat memasuki awal semester ganjil setelah melalui proses kenaikan kelas. Pelaksanaan proses PPDB di setiap daerah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan.
Petunjuk teknis PPDB yang disiapkan oleh kepala dinas di setiap daerah harus disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Penting bagi pihak pendaftar memahami ketentuan pendaftaran berdasarkan jalur yang dipilih.
Jenis-jenis Jalur PPDB
Ada beberapa jenis jalur PPDB yang perlu Anda ketahui, berikut di antaranya:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah proses pendaftaran yang dilakukan berdasarkan domisili wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut. Berikut ketentuan PPDB jalur zonasi:
- Jumlah kuota minimal 50% dari total kuota PPDB
- Domisili akan disesuaikan dengan alamat calon peserta didik di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum PPDB dimulai
- Bagi calon siswa yang tidak memiliki KK, bisa digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah proses pendaftaran khusus calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Berikut ketentuan jalur afirmasi PPDB:
- Kuota peserta PPDB yang tersedia sebanyak 15%
- Memiliki bukti ikut serta Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat jika mendaftar afirmasi tidak mampu
- Berdomisili di dalam atau luar zonasi sekolah yang menjadi tujuan daftar
- Ketentuan peserta didik jalur afirmasi diprioritaskan dekat dengan sekolah
3. Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dan Anak Guru
Jalur PPDB ini dikhususkan untuk orangtua calon peserta didik yang dipindah tugaskan dan merupakan anak guru. Maksimal kuota PPDB jalur perpindahan tugas orangtua sebesar 5%. Berikut ketentuan jalur PPDB orangtua yang dipindahtugaskan:
- Memiliki surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor atau perusahaan tempat bekerja sebagai bukti
- Anak guru yang orangtuanya mengajar di sekolah bersangkutan diperbolehkan menggunakan jalur ini
- Diprioritaskan untuk peserta didik yang bertempat tinggal dekat sekolah
4. Jalur Prestasi
PPDB jalur prestasi menggunakan nilai rapor sebagai proses seleksi. Berikut ketentuan jalur prestasi PPDB:
- Melampirkan rapor 5 semester terakhir berikut Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.
- Prestasi lain sebagai pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
Sekilas tentang PPDB Online
Jalur PPDB online adalah proses pendaftaran calon peserta didik baru melalui sistem daring dan datanya akan disatukan dalam basis data untuk proses seleksi. Berikut langkah-langkah yang ditempuh saat proses PPDB online:
- Secara mandiri, calon peserta didik baru bersama orangtua melakukan pendaftaran online dari rumah.
- Berkas dan data yang sudah masuk akan diverifikasi oleh tim operator sekolah atau dinas pendidikan terkait.
- Mengecek hasil seleksi proses penerimaan peserta didik baru.
Bisa disimpulkan jalur PPDB adalah proses pendaftaran yang ditempuh oleh calon peserta didik baru. Mereka bisa memilih salah satu jalur yang disediakan antara zonasi, prestasi, afirmasi atau perpindahan tugas orangtua.