Hari Terakhir, Ini Syarat dan Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/Spt.
Ilustrasi, simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Penulis: Nadhira Shafa
Editor: Agung
15/1/2024, 14.43 WIB

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah domisili, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait hak suaranya. Salah satunya adalah dengan pindah TPS untuk memilih. 

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya. Hal ini juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah asalnya.

Bagi mahasiswa yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di wilayah domisili sementaranya, berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan pindah TPS:

Panduan Pindah TPS Pemilu 2024

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.)

1. Syarat untuk Pindah TPS Pemilu 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, syarat-syarat pindah TPS adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2. Tata Cara untuk Pindah TPS Pemilu 

Jika Anda ingin mengajukan pindah TPS dapat mengajukannya secara langsung ke Kantor KPU di kabupaten/kota tempat tinggal. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pastikan nama Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek di https://cek dpt online.kpu.go.id
  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  • Membawa KTP-el atau KK
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

3. Hak Suara untuk Pemilih Pindah TPS

Berikut hak suara yang dapat diberikan pemilih pindah memilih:

  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa, kelurahan, atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian informasi lengkap mengenai panduan pindah TPS Pemilu 2024.