Begini Cara Buat Pengaduan Lapor Mas Wapres Secara Online dan Offline

Instagram @gibran_rakabuming
Cara Buat Pengaduan Lapor Mas Wapres
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
11/11/2024, 17.27 WIB

Cara buat pengaduan Lapor Mas Wapres dapat dilakukan secara online maupun offline. Kanal pengaduan dapat diakses mulai hari Senin, 11 November 2024. Layanan pengaduan Lapor Mas Wapres diumumkan melalui Instagram @gibran_rakabuming. Beliau mengundang masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, bisa datang ke Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Presiden, Gibran pernah membuka layanan pengaduan serupa saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, yaitu "Lapor Mas Wali". Tujuannya untuk menampung aduan masyarakat terkait berbagai masalah dan keluhan di wilayah Solo. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui nomor WhatsApp, akun Instagram, situs Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS), atau langsung menemui Gibran di Balai Kota Solo.

Cara Buat Pengaduan Lapor Mas Wapres Secara Online dan Offline

Ilustrasi, Layanan Lapor Mas Wapres (Instagram/gibran_rakabuming)

Layanan Lapor Mas di Istana Wakil Presiden akan dibuka mulai Senin-Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB. Tujuan adanya Lapor Mas Wapres, agar keluhan masyarakat Indonesia dapat langsung tertampung dan sampai ke Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Wapres juga menyediakan pelayanan publik pengaduan melalui WhatsApp di nomor 081117042207 sebagai alternatif. Dengan begitu, masyarakat dapat melakukan pengaduan secara online, tanpa datang langsung ke Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat.

Alur Tindak Lanjut Aduan Lapor Mas Wapres

Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto, menjelaskan bahwa aduan yang disampaikan masyarakat melalui layanan Lapor Mas Wapres akan diproses oleh Setwapres. Kemudian dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah (pemda) terkait.

Setelah pengaduan diterima, Setwapres akan memeriksa masalah yang diajukan, mengidentifikasi aspek-aspek terkait, dan yang paling penting adalah koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau pemda sesuai dengan konteks dan kewenangannya.

Proses tindak lanjut aduan ke Lapor Mas Wapres membutuhkan waktu 14 hari. Masyarakat dapat memantau perkembangan laporan melalui website atau nomor WhatsApp.

Setelah mengajukan laporan, masyarakat akan menerima nomor registrasi yang dapat digunakan untuk mengecek status penanganannya. Standar pelayanan yang diterapkan yaitu waktu 14 hari untuk analisis dan tindak lanjut pengaduan yang akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Cara buat pengaduan Lapor Mas Wapres bisa mengirimkan pesan langsung ke nomor WhatsApp yang telah disediakan. Selain itu, masyarakat bisa datang langsung ke Istana Wakil Presiden mengikuti jam operasional yaitu Senin-Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB.