Peringatan Hari Guru Nasional selalu dilakukan setiap tanggal 25 November untuk mengapresiasi peran guru di seluruh penjuru negeri dalam mendidik anak-anak Indonesia untuk tumbuh dan berkembang.

Upacara bendera merupakan salah satu cara yang biasanya dilakukan untuk memperingati Hari Guru Nasional. Dalam pelaksaannya, susunan upacara sangat diperlukan agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan tertib.

Maka dari itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen RI merilis pedoman yang mencakup panduan pelaksanaan Upacara Hari Guru Nasional 2024, termasuk susunan acaranya.

Lantas, seperti apa susunan upacara Hari Guru Nasional 2024 resmi dari Kemendikdasmen RI? Berikut di bawah ini informasinya.

Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2024 Resmi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.)
 

Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2024 Resmi

Berikut ini susunan Upacara Hari Guru Nasional 2024 resmi yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen RI:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Laporan pemimpin upacara.
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  • Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945.
  • Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada).
  • Menyanyikan lagu Hymne Guru.
  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah).
  • Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku.
  • Pembacaan do'a.
  • Laporan pemimpin upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Ketentuan Upacara Hari Guru Nasional 2024

Selain susunan upacara di atas, panduan Upacara Hari Guru Nasional 2024 yang dirilis  oleh Kemendikdasmen RI juga meliputi berbagai ketentuan yang perlu diperhatikan oleh panitia pelaksananya.

Berikut ini sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan UPacara Hari Guru Nasional 2024:

1. Ketentuan umum

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

2. Waktu pelaksanaan

  • Hari: Senin
  • Tanggal: Senin, 25 November 2024
  • Pukul: 08.00 waktu setempat

3. Tempat

  • Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

4. Ketentuan Pakaian Upacara Bendera Hari Guru 2024

a. Pakaian Bagi Tamu Undangan:

  • Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma
    kepantasan.
  • Undangan Pria: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
  • Undangan Wanita: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
  • Guru: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
  • Organisasi profesi: Pakaian seragam organisasi.

b. Pakaian Bagi Peserta Barisan:

  • Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
  • Peserta didik: Pakaian seragam sekolah sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
  • Petugas Upacara: Sesuai ketentuan.

Demikian informasi mengenai susunan upacara Hari Guru Nasional 2024 resmi dari Kemendikdasmen RI beserta ketentuan pelaksanaannya yang bisa disimak.