Pelajar Korea Utara Dieksekusi Mati Usai Tonton Squid Game

Katadata
pelajar Korea Utara dieksekusi mati usai melihat squid game
Penulis: Izzul Millati
Editor: Safrezi
9/2/2026, 12.27 WIB

Laporan terbaru Amnesty International kembali mengungkap kerasnya pembatasan informasi di Korea Utara. Warga Korea Utara, termasuk pelajar sekolah, dilaporkan menghadapi ancaman hukuman mati hanya karena menonton konten hiburan asal Korea Selatan berjudul Squid Game

Kasus Pelajar Korea Utara dieksekusi mati muncul dari kesaksian para pembelot yang berhasil melarikan diri dari negara tersebut. 

Temuan Amnesty International Terkait Eksekusi Mati Pelajar Korea Utara

Amnesty International mengungkapkan laporan ini berdasarkan 25 wawancara mendalam dengan warga Korea Utara yang berhasil kabur dari negaranya. Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui melarikan diri dalam rentang waktu 2009 hingga 2020. Mayoritas responden berusia antara 15 hingga 25 tahun saat memutuskan membelot, menunjukkan bahwa generasi muda menjadi kelompok paling rentan terhadap represi.

Berdasarkan kesaksian, menonton budaya Korea Selatan, baik drama televisi maupun musik K-pop dari grup seperti BTS, dipandang sebagai kejahatan serius. Menonton tayangan seperti Squid Game, Crash Landing on You, atau Descendants of the Sun, serta mendengarkan musik populer Korea Selatan, disebut dapat berujung pada hukuman berat, termasuk eksekusi mati.

Pelajar Korea Utara yang dieksekusi mati bukan semata karena menonton tayangan hiburan, melainkan karena dianggap terpapar ideologi asing yang dinilai berbahaya oleh negara.

Sejumlah kesaksian mengungkap bahwa eksekusi terhadap pelajar terjadi di berbagai wilayah. Salah satu narasumber Amnesty menyebut mendengar langsung dari kerabatnya bahwa pelajar sekolah menengah dieksekusi di Provinsi Yanggang karena menonton Squid Game. Wilayah ini terletak di dekat perbatasan China dan dikenal sebagai jalur utama masuknya media asing ke Korea Utara.

Kasus serupa juga pernah dilaporkan sebelumnya di Provinsi Hamgyong Utara, terkait distribusi tayangan asal Korea Selatan. Jika digabungkan, laporan dari berbagai provinsi tersebut menunjukkan pola eksekusi berulang yang berkaitan dengan tontonan asing. 

Ketimpangan Sosial dalam Proses Hukuman

Kesaksian para pembelot juga menyoroti ketimpangan mencolok dalam sistem hukuman. Warga yang memiliki uang atau koneksi politik disebut dapat menyuap aparat untuk menghindari hukuman berat. Sebaliknya, kelompok miskin menanggung konsekuensi paling ekstrim.

Choi Suvin, perempuan berusia 39 tahun yang melarikan diri pada 2019, menyebut banyak warga terpaksa menjual rumah untuk mengumpulkan dana antara US$5.000 hingga US$10.000 agar dapat keluar dari kamp “pendidikan ulang”. Menurutnya, hukuman tidak ditentukan oleh jenis pelanggaran, melainkan oleh kemampuan membayar.

Ketimpangan serupa dialami Kim Joonsik, yang tertangkap menonton drama Korea Selatan sebanyak tiga kali sebelum meninggalkan Korea Utara pada 2019. Ia berhasil menghindari hukuman karena keluarganya memiliki koneksi. Namun, tiga teman sekolah saudara perempuannya dijatuhi hukuman kerja paksa selama bertahun-tahun karena keluarga mereka tidak mampu menyuap aparat.

Pelajar Lain Diwajibkan Menyaksikan Langsung Proses Eksekusi

Selain hukuman kerja paksa dan penjara, eksekusi publik dilaporkan digunakan sebagai sarana “pendidikan ideologis”. Para pelajar bahkan diwajibkan menyaksikan langsung proses eksekusi.

Kim Eunju, pembelot berusia 40 tahun, mengenang saat berusia 16 atau 17 tahun di sekolah menengah, ia dan teman-temannya dibawa ke lokasi eksekusi. Menurutnya, orang-orang dieksekusi karena menonton atau menyebarkan media Korea Selatan.

Choi Suvin juga mengaku menyaksikan eksekusi publik di Sinuiju sekitar 2017 atau 2018. Puluhan ribu warga dipaksa berkumpul untuk menonton eksekusi seseorang yang dituduh menyebarkan media asing. Praktik ini disebut sebagai cara negara “mencuci otak” masyarakat.

Undang-Undang Anti-Pemikiran Reaksioner

Sejak 2020, Korea Utara memperketat kontrol informasi melalui Undang-Undang Pemikiran dan Budaya Anti-Reaksioner. Aturan ini menetapkan hukuman kerja paksa lima hingga 15 tahun bagi pemilik atau penonton konten Korea Selatan. Hukuman mati secara spesifik diberlakukan bagi mereka yang mendistribusikan konten secara massal.

Pemerintah Korea Utara menilai media asing sebagai “ideologi buruk” yang dapat melemahkan semangat revolusioner rakyat. Bahkan, Kementerian Unifikasi Korea Selatan melaporkan bahwa pada tahun lalu seorang pemuda berusia 22 tahun dieksekusi di depan umum hanya karena mendengarkan dan membagikan musik K-pop.

Media Asing Tetap Beredar Diam-Diam

Meski pengawasan diperketat, konsumsi media asing tetap berlangsung. Drama, film, dan musik diselundupkan dari China menggunakan USB. Seorang narasumber Amnesty menyebut hampir semua lapisan masyarakat menonton secara sembunyi-sembunyi, mulai dari buruh hingga aparat keamanan.

Namun, pelarian dari Korea Utara semakin jarang sejak 2020 setelah penutupan perbatasan akibat pandemi COVID-19 semakin mengisolasi negara tersebut dari dunia luar.

Wakil Direktur Regional Amnesty International, Sarah Brooks, menyebut praktik ini sebagai bentuk penindasan yang dibalut korupsi. Menurutnya, menonton tayangan seperti Squid Game dapat mengancam nyawa seseorang, kecuali jika mampu membayar suap.

Brooks menilai kebijakan tersebut melanggar hukum internasional dan prinsip dasar hak asasi manusia. Kasus Pelajar Korea Utara dieksekusi mati kembali menegaskan betapa ekstremnya kontrol informasi di negara tersebut, sekaligus menunjukkan dampak paling menghancurkan dari sistem yang menargetkan generasi muda dan kelompok miskin.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.